- ANTARA
DPR Beri Pesan 'Menohok' Wacana Masjid Istiqlal Melantai di Bursa Efek
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengusulkan pemerintah mengembangkan alternatif pengelolaan dana wakaf Masjid Istiqlal tanpa masuk pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selain itu, dia juga mengusulkan agar dana wakaf itu dikelola sebagai pembiayaan usaha mikro dan kecil, untuk membangun fasilitas kesehatan dan pendidikan, atau masuk instrumen syariah dengan manajemen risiko dan pengawasan yang jelas.
“Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan,” kata Maman, Rabu (12/8/2026).
Dia menuturkan pemerintah harus memastikan agar dana wakaf tersebut berkembang dan tidak melupakan kepentingan umat.
“Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” ujar Maman.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, keterlibatan Masjid Istiqlal merupakan bagian dari pengembangan filantropi Islam yang mulai terintegrasi dengan industri pasar modal syariah.
Menurut Jeffrey, sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah saat ini telah mampu mengakomodasi aktivitas filantropi Islam.
Pengembangan tersebut kemudian diperluas melalui kolaborasi antara Masjid Istiqlal dan manajer investasi.
“Pada kegiatan Capital Markets of Indonesia Expo kami mengundang manajer investasi bersama dengan Masjid Istiqlal. Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi, nah itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey, saat dikonfirmasi ulang tvOnenews.com, Selasa (11/8/2026).
Jeffrey menjelaskan dana filantropi yang disalurkan melalui skema tersebut tidak hanya berbentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai instrumen pasar modal, termasuk saham dan reksa dana.
“Bila bentuknya saham, bisa bentuknya reksa dana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi,” kata Jeffrey.
Skema tersebut memungkinkan dana wakaf tidak berhenti pada penghimpunan dan penyaluran secara konvensional.
Dengan dikelola sebagai aset produktif, dana tersebut berpotensi terus berkembang dan menghasilkan manfaat bagi penerima secara berkelanjutan.(saa/raa)