news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus teror rumah tetangga hingga pengrusakan pagar rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, naik ke penyidikan..
Sumber :
  • Istimewa

Polisi Tetapkan Tetangga Teror Hingga Rusak Pagar Warga di Depok Jadi Tersangka

Polres Metro Kota Depok menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus teror rumah tetangga hingga pengrusakan pagar rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, naik ke penyidikan.
Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Kota Depok menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus teror rumah tetangga hingga pengrusakan pagar rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, naik ke penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, tersangka berinisial FAA.

“Untuk perkara di Pancoran Mas kembali yang mengenai masalah tetangga, kita sudah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial FAA dan semua kita sudah lakukan proses hukum,” kata Made Gede Oka kepada wartawan, Kamis (13/8).

Lebih lanjut, Made Gede Oka menyebutkan, dalam peristiwa ini sebanyak tujuh orang saksi sudah dilakukan pemeriksaan. 

Selain itu, barang bukti juga pecahan dari pagar juga sudah disita dan semuanya berproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana perusakan dan/atau perlakuan ancaman dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kita akan segera lakukan tahap 1 dan kita lampirkan hasil dari dokter spesialis psikologis mengenai keadaan tersangka tersebut,” jelas Made Gede Oka.

Sebelumnya diberitakan, Made Gede Oka menyebutkan, permasalahan ini terjadi sejak tahun 2024 yang bermula akibat adanya salah paham.

"Ini kan permasalahan sudah dari tahun 2024. Yang memang berselisih paham dari tahun itu. Dari terlapor mempunyai versi juga tersendiri, bahwa ada juga sedikit berselisih paham, pertengkaran-pertengkaran," ujarnya.

Kemudian, Made Gede Oka mengungkapkan, pada saat kejadian selisih paham tersebut tidak ada laporan polisi lantaran keduanya telah didamaikan oleh pihak RT setempat.

"Dan di tahun 2024 itu juga ada pertikaian antara terlapor dan juga pelapor, begitu. Namun tidak dibuat laporan polisi karena didamaikan pada saat itu oleh pihak pihak warga ataupun RT RW dan juga Bhabinkamtibmas. Nah, pertengkaran itu sampai memanjang sampai dengan sekarang ini," ungkap Made Gede Oka.

Namun, usai peristiwa tersebut, perselisihan kembali terjadi hingga berujung terjadinya perusakan pagar rumah korban. 

Atas peristiwa yang terjadi secara terus-menerus, akhirnya korban melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

"Akhirnya timbullah kejadian di minggu lalu. Korban merasa sudah tidak tahan dan memang sering dimediasikan tapi berulang kali. Akhirnya membuat laporan mengenai pengrusakan tersebut," jelasnya. (ars/dpi)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:34
01:25
01:32
01:54
05:21
00:53

Viral