news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Bali Wayan Koster.
Sumber :
  • ANTARA

ASN Bali yang Ketahuan Selingkuh Bisa Dipecat, Koster:  Kualitas dan Integritas Perlu Ditingkatkan

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Bali yang ketahuan selingkuh bisa dikenakan sanksi dan pemecatan. Aturan tertuang dalam Ingub
Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB
Reporter:
Editor :

Bali, tvOnenews.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Bali yang ketahuan selingkuh bisa dikenakan sanksi hingga pemecatan. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Koster menerbitkan Ingub tersebut untuk meningkatkan kinerja, kualitas, dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bali.

"Bahwa kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan untuk dapat meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali," beber Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

Menurut Koster, peningkatan kinerja, integritas, dan kualitas kerja pegawai diperlukan untuk membangun pikiran yang baik dan benar. Hal tersebut dinilai dapat mempercepat pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemprov Bali.

Koster berujar, sebagai pegawai ASN, bekerja tidak hanya datang tepat waktu dan pulang sesuai jam yang ditentukan. Namun, harus ada yang benar-benar dikerjakan secara maksimal untuk melayani masyarakat.

Koster menegaskan seluruh ASN dilarang melakukan hal-hal yang tercela, apalagi mengatasnamakan instansi, perangkat daerah, maupun jabatan. Ada 10 poin larangan yang ditekankan Koster, termasuk soal perselingkuhan.

Koster melanjutkan, jika ada ASN yang ketahuan selingkuh akan dikenakan sanksi hingga berujung pemecatan. Ia sempat mengatakan ada ASN yang sebelumnya dipecat karena selingkuh.

"Kalau terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan atau peraturan perundang-undangan lainnya," jelasnya.

Selain itu, Koster menegaskan penerbitan Ingub ini tidak berdasarkan adanya riwayat kasus. Namun, aturan tersebut sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas ASN di Pemprov Bali.

Dalam hal ini, Koster sekaligus membentuk tim pengelola untuk mengawasi dan menerima aduan dari masyarakat jika menemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Tapi alangkah baiknya masih dilakukan verifikasi yang benar gitu, data yang rasional. Saya kira itu untuk kebaikan ya," beber Koster.

Dengan diterbitkannya Ingub ini, ASN di Pemprov Bali diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja untuk mencapai target pembangunan Bali sesuai perangkat daerahnya masing-masing.

Selain itu, ASN diminta memastikan pelayanan kepada masyarakat memenuhi standar kualitas, integritas, terpuji, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral