- istimewa
Bongkar Alur Suap Restitusi Pajak di KPP Banjarmasin, KPK Periksa 10 Saksi
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Total ada 10 saksi yang diperiksa di dua lokasi berbeda. Para saksi ini juga berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pajak, wiraswatsa, dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saksi dari ASN pajak, mereka pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin dan Kanwil DJP Kalselteng.
"Keterangan para saksi tersebut dibutuhkan untuk menjelaskan bagimana proses dan mekanisme pemeriksaan yang dilakukan atas pengajuan restitusi oleh Wajib Pajak," katanya, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, untuk saksi wiraswasta dan swasta sambung Budi, orang-orang yang masuk dalam struktur perusahaan milik mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo (MLY).
Diketahui, berdasarksn konstruksi perkara awal, Mulyono diduga memiliki belasan perusahaan.
"Para saksi ini menerangkan bagaimana proses pengajuan restitusi dari sisi Wajib Pajak, termasuk seperti apa peran dari perusahaan milik MLY tersebut," jelas Budi.
Meski begitu, bahwa secara umum, pemeriksaan terhadap para saksi masih berkaitan dengan temuan penyidik saat melakukan penggeledahan di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Penyidik tentunya juga mengkonfirmasi temuan dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya," tandasnya.
Sebelumnya, KPK cari bukti dugaan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) dari pengembangan kasus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Pencarian bukti tersebut dengan melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hasilnya penyidik mengamankan dokumen, emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
"Penyidik kemudian membutuhkan alat bukti tambahan untuk nantinya menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, bahwa pengembangan penyidikan ini dilakukan usai KPK menduga adanya penerimaan-penerimaan lain yang terima oleh pihak penyelenggara negara di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
"Terlebih dari kosntruksi awal bahwa saudara MYN selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin juga memiliki belasan perusahaan yang juga diduga digunakan berkaitan dengan proses-proses atau layanan perpajakan di daerah tersebut," jelasnya.
Perkara Awal
Diketahui, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.
Dalam operasi itu, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purno Wijoyo, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.
Sementara itu, KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.
Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar.
Adapun dalam kasus ini, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar dari ketiga tersangka tersebut. (aha)