news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip Foto - Pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Reporter:
Editor :

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," tulis manajemen Garuda Indonesia.

Pemberhentian Sementara Belum Berarti Permanen

Garuda Indonesia menegaskan bahwa status pemberhentian sementara belum berarti Reza telah diberhentikan secara permanen sebagai Direktur Niaga.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Sementara itu, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan tugas pengurusan ataupun mewakili perseroan untuk kepentingan perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Status tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Garuda Indonesia memiliki waktu paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan untuk menyelenggarakan RUPS. Forum tersebut akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau justru dikuatkan.

Apabila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya atau menjadi pemberhentian tetap.

Artinya, posisi Direktur Niaga Garuda Indonesia saat ini masih berada dalam tahap pemberhentian sementara. Keputusan akhir mengenai keberlanjutan posisi tersebut akan ditentukan melalui mekanisme RUPS sesuai Anggaran Dasar perseroan.

Garuda Siapkan Pelaksana Tugas Direktur Niaga

Dengan adanya posisi Direktur Niaga yang kosong akibat pemberhentian sementara, Garuda Indonesia juga menjelaskan mekanisme untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar perseroan, apabila terdapat satu atau lebih jabatan anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan dari jabatan yang lowong.

Anggota Direksi yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang yang sama dengan jabatan yang lowong.

Dewan Komisaris selanjutnya akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal perusahaan.

Namun, hingga surat tanggapan kepada BEI diterbitkan, Garuda Indonesia menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris mengenai siapa yang akan menjalankan fungsi Direktur Niaga.

Menunggu Keputusan RUPS

Untuk tahapan berikutnya, Garuda Indonesia akan menggunakan waktu paling lambat 90 hari kalender untuk menggelar RUPS yang menentukan nasib pemberhentian sementara tersebut.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral