news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Arsip Foto - Pesawat Garuda Indonesia.
Sumber :
  • ANTARA

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberikan penjelasan terkait pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam tanggapan atas permintaan penjelasan BEI yang dikutip pada Rabu (19/8/2026), Garuda Indonesia menyatakan pemberhentian sementara Reza merupakan bagian dari penyesuaian susunan pengurus perseroan berdasarkan kebutuhan organisasi perusahaan.

Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat Nomor GARUDA/JKTDS/E/20109/2026 tertanggal 18 Agustus 2026. Surat itu merupakan tanggapan atas surat BEI Nomor S-10741/BEI.PP2/08-2026 tanggal 13 Agustus 2026.

Ada Usulan Perubahan Susunan Pengurus

Garuda Indonesia menjelaskan, latar belakang pemberhentian sementara Reza sebagai Direktur Niaga berkaitan dengan adanya usulan perubahan susunan pengurus perseroan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Usulan tersebut tertuang dalam Surat BP BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026. Menurut Garuda Indonesia, surat tersebut berisi usulan perubahan pengurus dalam rangka melakukan penataan susunan anggota Direksi perseroan.

"Penyesuaian susunan pengurus tersebut merupakan bagian dari dinamika dan kebutuhan organisasi Perseroan," demikian penjelasan Garuda Indonesia dalam surat kepada BEI.

Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha, penyesuaian fungsi maupun tour of duty pengurus merupakan hal yang dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi, Anggaran Dasar, serta mekanisme tata kelola perusahaan yang berlaku.

Bukan Karena Kinerja atau Masalah Hukum

Berdasarkan penjelasan resmi perseroan kepada BEI, pemberhentian sementara Reza tidak disebut sebagai akibat persoalan kinerja, pelanggaran, maupun masalah hukum tertentu.

Garuda Indonesia menyatakan, berdasarkan informasi yang dimiliki perseroan saat ini, tidak terdapat informasi, peristiwa, atau kondisi material lain yang melatarbelakangi maupun berkaitan dengan keputusan pemberhentian sementara tersebut selain hal yang telah diungkapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perseroan juga memberikan penjelasan mengenai penerapan tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG).

Garuda Indonesia menyatakan tidak terdapat informasi mengenai tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip GCG yang berkaitan dengan pemberhentian sementara Reza sebagai Direktur Niaga.

Reza juga masih memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan sampai dengan 14 Agustus 2026 sesuai dengan koridor tata kelola yang berlaku. Koordinasi dan sinergi antarjajaran manajemen disebut tetap berjalan dengan baik dan profesional untuk mendukung keberlanjutan agenda perseroan.

"Perseroan memastikan seluruh kegiatan operasional, pelayanan, serta agenda bisnis tetap berjalan sebagaimana mestinya," tulis manajemen Garuda Indonesia.

Pemberhentian Sementara Belum Berarti Permanen

Garuda Indonesia menegaskan bahwa status pemberhentian sementara belum berarti Reza telah diberhentikan secara permanen sebagai Direktur Niaga.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar perseroan, anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris. Sementara itu, anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan tugas pengurusan ataupun mewakili perseroan untuk kepentingan perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Status tersebut selanjutnya akan ditentukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Garuda Indonesia memiliki waktu paling lambat 90 hari kalender sejak keputusan pemberhentian sementara ditetapkan untuk menyelenggarakan RUPS. Forum tersebut akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau justru dikuatkan.

Apabila RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan untuk seterusnya atau menjadi pemberhentian tetap.

Artinya, posisi Direktur Niaga Garuda Indonesia saat ini masih berada dalam tahap pemberhentian sementara. Keputusan akhir mengenai keberlanjutan posisi tersebut akan ditentukan melalui mekanisme RUPS sesuai Anggaran Dasar perseroan.

Garuda Siapkan Pelaksana Tugas Direktur Niaga

Dengan adanya posisi Direktur Niaga yang kosong akibat pemberhentian sementara, Garuda Indonesia juga menjelaskan mekanisme untuk menjalankan fungsi jabatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar perseroan, apabila terdapat satu atau lebih jabatan anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan pekerjaan dari jabatan yang lowong.

Anggota Direksi yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut memiliki kekuasaan dan wewenang yang sama dengan jabatan yang lowong.

Dewan Komisaris selanjutnya akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal perusahaan.

Namun, hingga surat tanggapan kepada BEI diterbitkan, Garuda Indonesia menyatakan masih melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris mengenai siapa yang akan menjalankan fungsi Direktur Niaga.

Menunggu Keputusan RUPS

Untuk tahapan berikutnya, Garuda Indonesia akan menggunakan waktu paling lambat 90 hari kalender untuk menggelar RUPS yang menentukan nasib pemberhentian sementara tersebut.

Ketentuan itu merujuk pada Pasal 11 ayat (24) huruf d Anggaran Dasar Garuda Indonesia.

Perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral