news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah di PN Jakarta Selatan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jawab Polri-Kejagung Jadi Celah Perkuat Gugatan Praperadilan Kubu Febrie Adriansyah

Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menilai bahwa jawaban Polri dan Kejagung memperkuat gugatan praperadilan yang diajukannya.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah menilai bahwa jawaban Polri dan Kejagung memperkuat gugatan praperadilan yang diajukannya.

Hal ini disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah usai persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Diketahui, gugatan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

"Kami dari tim pemohon menghargai dan menghormati jawaban yang sudah disampaikan oleh pihak termohon 1, termohon 2, dan turut termohon," kata dia.

Adapun dalam sidang ini termohon I Polda Metro Jaya, termohin II Kortas Tipidkor dan Kejaksaan Agung turut termohon.

Febri menjelaskan, salah satu jawaban yang turut menjadi keuntungan pihaknya mengenai proses pemeriksaan sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Menurutnya terdapat pengakuan dari termohon soal tidak ada pemeriksaan calon tersangka sebelum dilakukan penetapan.

"Pertama, misalnya ketika diakui atau dikatakan memang tidak ada pemeriksaan calon tersangka dalam penetapan Pak FA sebagai tersangka di Polri," jelasnya.

Selain itu, ia turut menyorori soal proses digital forensik maupun autentifikasi terhadap dokumen elektronik.

"Dalam dokumen yang kami temukan itu screen capture-nya ada, tapi di jawaban tadi kami tidak mendengar, tidak menemukan adanya kegiatan digital forensik yang dilakukan sebelumnya," ungkapnya.

"Kita tahu persis, dokumen-dokumen elektronik atau turunan-turunannya itu tidak bisa digunakan sebagai bukti yang sah kalau tidak ada proses digital forensiknya, tidak ada proses autentifikasinya," sambungnya.

Menurutnya, proses tersebut harus diperlukan untuk memastikan bagaimana sebuah dokumen elektronik diperoleh, apakah data yang diperoleh sama dengan data saat dilakukan pembacaan.

Ditambah untuk memastikan tidak terjadi perubahan sampai dokumen tersebut digunakan dalam proses persidangan.

"Karena kan kita betul-betul harus memastikan kalau ada dokumen elektronik itu perolehannya bagaimana, apakah data perolehan sama ketika data pembacaan, dan bahkan apakah sama sampai proses persidangan," tuturnya.

Kuasa Hukum Soroti Soal Penyitaan Aset

Dalam kesempatan yang sama, Febri turut menyoeori soal jawaban mengenai penyitaan yang dilakukan dalam argumen di gugatam praperadilan.

Ia mengaku bahwa tidak mendengar Jawaban dari termohon bahwa adanya surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan dari rumah kliennya yang berada di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

“Kami tidak menemukan adanya, secara eksplisit disebut surat penetapan atau surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penyitaan," ucapnya.

Di sisi lain, pihaknya menemukan adanya perbedaan nomor surat penyitaan yang dirasa tanggalnya lebih awal dibandingkan dengan surat penyidikan.

"Jadi nomor surat penyitaannya 2931, nomor surat penyidikannya 2932,” kata dia menambahkan.

Oleh karena itu dalam sidang berikutnya akan dihadirkan ahli pidana korupsi untuk memperkuat permohonannya di praperadilan.(aha/raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral