news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki (kedua kanan) memimpin sidang praperadilan terkait upaya paksa penyitaan dalam penyidikan kasus dugaan TPPU dari tersangka mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sumber :
  • ANTARA

Bantah Dalil Kubu Febrie Adriansyah, Polri Jelaskan Soal Pencekalan

Kortas Tipidkor Polri selaku termohon II dalam sidang praperadilan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pencekalan dilakukan tidak sewenang-wenangan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:38 WIB
Reporter:
Editor :

Pasalnya menurutnya, surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Di sisi lain, dalam upaya paksa, ia meminta hakim untuk membatalkan penetapan kliennya sebagai tersangka. Permohonan ini terkait Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Dalam sidang praperadilan ini juga, tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan tindakan pencegahan atau pencekalan terhadap Febrie untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia selama 20 hari tidak sah.

Terakhir, Farizi turut mempersoalkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026.

Ia menilai surat-surat tersebut merupakan tindakan turunan dari proses penyidikan dan penetapan tersangka yang mereka anggap tidak sah.

"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar dia.

Masih dalam kesempatan yang sama Farizi meminta seluruh barang, dokumen, dan data yang diperoleh dari penggeledahan serta penyitaan di rumah Febrie dinyatakan sebagai alat bukti yang diperoleh secara tidak sah.(aha/raa)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral