- istimewa - antaranews
27 Saksi Diperiksa Hingga Belum Ada Tersangka, Misteri Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Masih Tanda Tanya
Penyidik masih menunggu hasil resmi dari tim ahli forensik sebagai dasar untuk menentukan arah penyidikan selanjutnya. Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi sembari menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Sebelumnya diberitakan, misteri kematian Sutrimo belum terjawab meski makamnya telah dibongkar dan jasadnya diperiksa tim forensik. Hasil pemeriksaan awal justru menunjukkan tidak ada luka yang secara kasatmata mengarah pada kekerasan.
Tim forensik menemukan tidak ada tanda luka akibat benda tumpul maupun benda tajam pada tubuh Sutrimo. Namun, temuan tersebut belum bisa memastikan bagaimana pria berusia 42 tahun itu meninggal.
Ketua Tim Forensik, Ahmad Yudianto mengatakan, pemeriksaan lebih lanjut masih diperlukan untuk mencari penyebab kematian secara ilmiah.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam. Untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengambil sampel-sampel untuk memastikan, mencari penyebab pasti kematian," kata Yudi kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus 2026.
Untuk diketahui, Sosok Sutrimo yang kematiannya kini tengah diselidiki polisi mendapat klarifikasi dari kubu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sutrimo disebut bukan Kepala Rumah Tangga (Karumga) Febrie, melainkan orang yang dipekerjakan untuk menjaga bangunan Klinik Mordent.
Pengacara Febrie, Firman Wijaya mengatakan, informasi mengenai posisi Sutrimo selama ini perlu diluruskan. Menurutnya, Sutrimo lebih banyak tinggal dan menjaga bangunan Klinik Mordent yang saat ini sudah kosong.
“Bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga seperti yang diberitakan. Sosok ini disebutnya lebih banyak menjaga bangunan kosong (Klinik Mordent) dan tinggal di sana,” ujar Firman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Agustus 2026.
Adapun kasus kematian pria yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sebelumnya dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Laporan tersebut dibuat karena keluarga menginginkan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Setelah dilakukan gelar perkara antara Polresta Banyumas dan Polda Jateng, penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.