- Istimewa
Soal Dugaan WNA China di Tambang Emas Papua Tengah, Keluarga Agus Burate Angkat Bicara
Pihaknya, kata Eddy, memperoleh informasi dan meyakini bahwa terdapat tindakan pemaksaan atau tekanan terhadap Bapa Agus Burate untuk menandatangani surat tersebut. Sementara, kata dia beliau tidak berada dalam kondisi yang memadai untuk memahami secara utuh isi surat.
Oleh karena itu, pihaknya menolak penggunaan surat tertanggal 14 Agustus 2026 ter sebut sebagai dasar untuk membentuk opini, tuduhan, laporan atau kesimpulan yang merugikan keluarga maupun pihak Mr. Tang, sebelum dilakukan pemeriksaan secara objektif mengenai proses pembuatan, isi, keadaan pemberi tanda tangan, serta keadaan pada saat tanda tangan diberikan.
"Apabila benar terbukti bahwa tanda tangan tersebut diperoleh melalui tekanan, ancaman, pemaksaan atau cara-cara lain yang bertentangan dengan kehendak bebas Bapak Aqus Burate, maka kami meminta agar perbuatan tersebut dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia menegaskan bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan suatu perbuatan dengan cara yang melawan hukum.
Ia juga menyinggunh soal Pasal 448 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengatur mengenai pemaksaan, termasuk perbuatan memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maupun dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis
"Oleh sebab itu, apabila dalam proses memperoleh tanda tangan Bapak Agus Burate ditemukan adanya kekerasan, ancaman, tekanan atau bentuk pemaksaan yang memenuhi unsur tindak pidana, kami tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab," imbuh Eddy.
Pihaknya juga meminta agar seluruh proses tersebut dapat dibuktikan secara terang, termasuk siapa yang membawa surat, siapa yang menyusun surat, siapa yang memberikan penjelasan kepada Agus Burate, siapa yang menyaksikan penandatanganan dan dalam kondisi bagaimana surat tersebut ditandatangani.
Ia pun menyatakan keberatan keras terhadap pemberitaan, unggahan, informasi atau pernyataan yang telah disebarluaskan kepada masyarakat dan/atau media yang memuat tuduhan terhadap keluarga maupun mitra kerja khususnya Mr. Tang.
Termasuk di dalamnya adalah tuduhan mengenai penggunaan senjata api, tindakan kekerasan dan/atau tuduhan lain yang dapat menimbulkan kesan bahwa Mr. Tang telah melakukan perbuatan pidana, apabila tuduhan tersebut tidak didukung fakta dan bukti yang sah.