- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Ada Dugaan Penerimaan oleh Penyelenggara Negara di Kabupaten Bogor, KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengamankan uang Rp1,5 miliar dalam kegiatan penyelidikan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Betul memang ada sejumlah uang yang diamankan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut dengan nilai sekitar 1,5 miliar rupiah," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi menyebut, bahwa uang tersebut kini telah diamankan dan terbuka kemungkinan untuk dilakukan penyitaan pada tahap penyidikan guna mendalami dugaan perkara yang akan diungkap oleh KPK.
"Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan di tahap penyidikan dan dilakukan pendalaman sehingga dalam proses pendalaman itu tentu butuh konfirmasi-konfirmasi yang dilakukan oleh penyidik kepada para pihak yang diduga mengetahui bagaimana konstruksi dari perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya Budi mengungkap bahwa penyelidikan yang dilakukan terkait dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara khususnya di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor ini terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Dinas Pendapatan di Kabupaten Bogor," katanya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Budi menuturkan, sejak Kamis malam telah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu perkara ini masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Sehingga pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut," ungkapnya.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait dengan dugaan pemotongan upah pungut tersebut. Sehingga ke depannya segera menetapkan tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Artinya belum ada penetapan tersangka, belum ada kecukupan alat bukti ya untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut," ungkapnya. (aha/ree)