news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • Kemendagri

Wamendagri Bima Arya Dorong Kepala Daerah Ubah Paradigma Pembangunan untuk Perkuat Keadilan Ekologis

Wamendagri Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah paradigma pembangunan agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis, serta manfaat pembangunan bagi lintas generasi.
Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:06 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong kepala daerah mengubah paradigma pembangunan agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, dan ekologis, serta manfaat pembangunan bagi lintas generasi. 

Perubahan cara pandang tersebut dinilai penting untuk mencegah benturan antara kepentingan pertumbuhan ekonomi, masyarakat adat, dan kelestarian alam.

Menurut Bima, kepala daerah perlu memiliki cara pandang yang komprehensif dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Kebijakan tidak cukup hanya berfokus pada popularitas, pemenuhan kebutuhan dasar, maupun regulasi, tetapi juga perlu mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, dan hukum adat yang berkembang di daerah. Karena itu, keterlibatan masyarakat menjadi penting dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pemanfaatan suatu wilayah.

“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ujar Bima saat memberikan sambutan pada kegiatan Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).

Bima mendorong perubahan paradigma tersebut diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret di daerah. Salah satunya melalui percepatan pengakuan masyarakat hukum adat melalui peraturan daerah (Perda). Ia menilai, masih terdapat daerah yang telah memiliki Perda terkait masyarakat adat, tetapi belum menerapkannya. Sementara itu, sebagian daerah lainnya bahkan belum memiliki regulasi tersebut.

Selain pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, Bima menekankan pentingnya mengintegrasikan prinsip keseimbangan ekologis ke dalam tata ruang. Menurutnya, tata ruang tidak boleh dipandang sekadar sebagai pelengkap administratif, melainkan harus menjadi dasar dalam keseluruhan desain pembangunan daerah.

“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Bima menjelaskan bahwa cara pandang terhadap masyarakat adat juga terus berkembang. Masyarakat adat yang sebelumnya lebih banyak dipandang sebagai objek pembangunan, kemudian berkembang sebagai kelompok yang perlu dilindungi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral