news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Stafsus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Dipanggil KPK.
Sumber :
  • istimewa

Stafsus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Dipanggil KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan
Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq (ASH), untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ASH selaku Stafsus Menhut,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Budi mengatakan KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Akan tetapi, dia mengatakan Andi belum memenuhi panggilan KPK hingga pukul 15.00 WIB.

“Penyidik belum menerima konfirmasinya. Kami masih tunggu,” katanya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Setelah itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat amplop tertutup yang ditinggalkan setelah pertemuan.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Kemudian, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya tanpa mengetahui isi amplop.

Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026.

Raja Juli kemudian melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

KPK selanjutnya tidak memproses laporan gratifikasi tersebut melalui mekanisme pelaporan gratifikasi karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.

Pada 8 Juli 2026, KPK menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura saat memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi.

KPK menduga uang tersebut merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman. (ant/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral