- tvOnenews.com/Sri Cahyani Putri
Pemilik Tempat Hiburan Malam Planet Batam Masuk DPO! Bandar Narkoba Rekanan Tersangka Basri
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang juga merupakan bandar narkoba rekanan tersangka Basri.
“DPO atas nama Tersangka Yuwanki, selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus Bandar Narkoba yang menyediakan berbagai jenis Narkoba di THM Planet Batam bersama Tersangka Basri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Lebih lanjut, Eko menerangkan bahwa yang bersangkitan diketahui telah melarikan diri ke Singapura.
“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim akan terus melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan, bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol,” tegas Eko.
Adapun Yuwanki telah masuk dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Sementara itu tertulis bahwa Yuwanki merupakan pria kelahiran Selat Panjang, 6 Mei 1959. Asal kewarganegaraan Indonesia dan memiliki alamat di Jalan Palem Raja No.34 RT.1 RW.1, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kabupaten Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Yuwanki memiliki ciri-ciri khusus diantaranya, rambut hitam lurus, mata tidak sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal, kulit putih, dan tidak bertato.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika,” ujar Eko.
Adapun Yuwanki diburu atas Pasal 137 huruf a dan huruf b UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 607 ayat 2 huruf c dan huruf z UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Untuk diketahui, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Pengelola Tempat Hiburan Malam di Batam, Basri Lewaimang, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri dalam kasus peredaran narkoba.
Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kompol Drago mengatakan Basri ditangkap di wilayah Johar Baru, Malaysia.
Diketahui, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan bersikap koperatif saat dilakukan penangkapan.
“Jadi untuk penangkapan DPO Basri ini hasil kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago, di Bareskrim Polri, Kamis (20/8/2026).
Kemudian, Drago menyebutkan, dari penangkapan ini, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua alat komunikasi, beberapa pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, uang ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika.
Drago menjelaskan peran Basri dalam kasus ini yaitu yang bersangkutan sebagai koordinator tempat hiburan malam diduga memiliki keterlibatan dalam mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3.(ars/raa)