- BNN
Kandaskan Taktik Kamuflase Kapal MV Ocean Porter, Tim Gabungan Sita 2,6 Ton Sabu Cair
Jakarta, tvOnenews.com - Tim gabungan yang dipimpin Badan Narkotika Nasional (BNN RI) menyita 2,6 ton metamfetamin cair dari kapal kargo MV Ocean Porter di perairan Karimun, Kepulauan Riau, Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan ini membongkar taktik sindikat internasional yang memanipulasi dokumen nama kapal, menggunakan rute pelayaran memutar, hingga menyembunyikan narkoba di atas kontainer.
Berdasarkan keterangan resmi BNN, operasi intersepsi ini melibatkan personel gabungan dari BNN RI, Ditjen Bea dan Cukai, Polda Kepri, Kanwil Bea dan Cukai Kepri, BNNP Kepri, serta PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.
Kapal berbendera Tanzania tersebut langsung digiring ke Dermaga PSO Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan fisik menggunakan teknologi Back Scatter, anjing pelacak K9, serta penggeledahan kompartemen.
Kamuflase Muatan dan Rokok Ilegal
Hasil penggeledahan terhadap empat kontainer di atas kapal menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui petugas. Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan dua kontainer dalam keadaan kosong.
Satu kontainer lainnya dibiarkan terbuka dan hanya berisi peralatan kerja seperti tali, suku cadang, serta plastik pelindung (plastic wrap) untuk memunculkan kesan sebagai kargo logistik normal.
Sementara itu, satu kontainer terakhir ditemukan dalam kondisi digembok rapat dan baru saja dilas. Setelah dibongkar, kontainer tersebut ternyata digunakan untuk menyembunyikan muatan sekunder berupa 157 boks rokok ilegal asal China merek "GD" dengan jumlah total 1.570.000 batang.
Sabu Cair di Atas Kontainer
Penyelundupan narkotika ini baru terbongkar setelah petugas memperoleh informasi penting dari salah seorang awak kapal. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim gabungan mengarahkan pemeriksaan ke area penyimpanan luar yang berada tepat di bagian atas kontainer.
Di lokasi itu, petugas menemukan delapan drum berkapasitas masing-masing 200 liter dan satu tangki air (water tank) berkapasitas 1.000 liter yang berisi cairan pekat. Pengujian sampel menggunakan Narcotics Identification Kit mengonfirmasi bahwa seluruh cairan di dalam wadah-wadah tersebut positif mengandung metamfetamin dengan berat bruto total 2,6 ton.
Manipulasi Nama dan Rute Pelayaran
Pihak berwenang juga mengungkap rekam jejak kapal yang kerap berganti identitas untuk menghindari deteksi aparat internasional.
Sebelum ditangkap dengan nama MV Ocean Porter, kapal ini tercatat pernah berlayar menggunakan nama HONG RUN 2, RACE WIND, dan RAIN MAKER.
Berdasarkan pengakuan kapten kapal, AT, pelayaran ini dirancang melalui rute internasional yang berputar.
Kapal awalnya tiba di Pelabuhan Rajang Sibu, Sarawak, Malaysia, pada 18 Mei 2026 dengan alasan perbaikan. Kapal kemudian bertolak pada 30 Juli 2026 menuju Chittagong, Bangladesh, sebelum direncanakan berlanjut ke Port Kaohsiung, Taiwan.
Untuk menyiasati pemeriksaan di pelabuhan resmi selama perjalanan, kapal sempat melakukan pengisian bahan bakar sebanyak 40 ton di tengah laut perairan Langkawi dari kapal Jupmari (IMO 8626513) pada 14 Agustus 2026.
Selain menyita barang bukti, tim gabungan mengamankan kapten AT bersama sembilan kru asing berinisial ST, YY, KZ, PP, TK, KM, HT, SM, dan TH.
BNN menaksir nilai ekonomi dari 2,6 ton metamfetamin cair ini mencapai hampir Rp 8,5 triliun, yang jika beredar berpotensi merusak masa depan 14,13 juta jiwa. (rpi)