news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Aldi Herlanda

Tak Hanya Fakultas Kedokteran, KPK Ungkap Rektor Unsoed Incar Calon Mahasiswa Perikanan dan Hukum Untuk Jadi Kadang Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik 'jual beli' kursi mahasiswa jalur mandiri tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran Universita Soedirman (Unsoed) tetapi ada beberapa fakultas lainnya.
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik 'jual beli' kursi mahasiswa jalur mandiri tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran Universita Soedirman (Unsoed) tetapi ada beberapa fakultas lainnya.

Berdasarkan penelusuran KPK, bahwa praktik tersebut terjadi di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) serta Fakultas Hukum (FH).

"Fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan itu antara lain Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan ya dan ada beberapa Fakultas Hukum," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip Sabtu (22/8/2026).

Diketahui, Unsoed sendiri memang membuka penerimaan mahasiswa baru dengan jalur mandiri. Dalam perkara kasus yang menjerat pimpinan kampus, KPK menyebut adanya 73 kursi yang disiapkan untuk menjadi ladang korupsi.

Tak tanggung-tanggung, para orang tua yang terjebak dalam pemerasan tersebut harus membayar Rp50 juta bahkan Rp650juta.

Praktik inilah yang masih akan terus didalami oleh penyidik KPK. Mengingat beberapa fakultas lain turut menjadu incaran untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kemudian ada fakultas-fakultas lain yang juga masuk dalam skema di jalur mandiri yang kemudian ditransaksikan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Para tersangka lainnya meliputi pejabat internal kampus dan pihak luar, yakni Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed), ES (Kepala Bagian Akademik Unsoed), serta MYN yang merupakan keponakan sang rektor. Selain itu, dua orang dari pihak swasta berinisial DMW dan AW juga masuk dalam daftar tersangka.

Keenamnya dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Sebagai langkah hukum lanjutan, KPK melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka untuk masa 20 hari ke depan, mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026.

"Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Taufik.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (20/8). (aha/ree)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral