news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Komisi X DPR Soroti Kasus Rektor Unsoed: Penerimaan Mahasiswa Jangan Jadi Ajang Transaksi

Komisi X DPR RI memberikan tanggapan atas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq.
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:30 WIB
Reporter:
Editor :

 

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi X DPR RI memberikan tanggapan atas dugaan korupsi yang menjerat Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengaku sangat menyayangkan masih adanya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. 

Menurutnya, dalam kasus yang terjadi di Unsoed, penerimaan mahasiswa baru harus berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa bukan soal kemampuan bayar. 

"Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu manyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," katanya kepada tvOnenews, Sabtu (22/8/2026). 

"Penerimaan mahasiswa baru harus menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon mahasiswa, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan pihak tertentu," sambungnya. 

Ia menegaskan, bahwa Perguruan tinggi harus menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial bukan menjadi sarana transaksi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

"Praktik seperti ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi seharusnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan bagi mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial lebih besar," tegasnya. 

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri. 

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut. 

Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta. 

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama mulai dari 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rutan KPK cabang gedung Merah Putih. 

Keenamnya juga dituding telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. (aha/cmi) 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral