- istimewa - antaranews
Empat Korporasi di Kalbar Diselidiki Kasus Karhutla, Mensesneg: Bisa Dicabut Izinnya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan empat korporasi di Kalimantan Barat saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," beber Prasetyo saat memberikan keterangan media seusai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Prasetyo menekankan pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, termasuk dengan mencabut izin perusahaan.
Ia mengatakan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.
Sanksi terhadap korporasi dapat diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu dan akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," jelasnya.
Sementara terkait dugaan pelanggaran oleh korporasi di Kalimantan Tengah, Prasetyo mengatakan informasi tersebut belum disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan karhutla.
"Nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya, karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng (Kalimantan Tengah)," imbuhnya.
Dalam rapat penanganan karhutla, Presiden Prabowo Subianto menekankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.
Prasetyo mengatakan penegakan hukum menjadi salah satu poin yang ditekankan Presiden Prabowo dalam dua rapat koordinasi terkait penanganan karhutla yang berlangsung di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Pemerintah disebut tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas bagi pihak yang terlibat, baik perorangan maupun korporasi. (ant/aag)