news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Karhutla, 4 Korporasi di Kalbar Tengah Diselidiki.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Karhutla, 4 Korporasi di Kalbar Tengah Diselidiki

Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan pasti akan dilakukan terhadap korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan ataupun lahan.
Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:47 WIB
Reporter:
Editor :

Kalteng, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan penindakan pasti akan dilakukan terhadap korporasi atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan ataupun lahan.

"Iya, harus kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum," tegas Presiden Prabowo di Palangka Raya, Sabtu malam (22/8/2028), seusai memimpin rapat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Lebih lanjut Presiden menyampaikan optimismenya terhadap kinerja seluruh jajaran di lapangan, baik di tingkat pusat hingga daerah yang saling berkolaborasi, serta berkelanjutan melakukan penanganan karhutla.

"Jadi saya berharap kita bisa segera kendalikan dan kita lihat tahun-tahun yang dulu sangat parah, kita mampu atasi. Jadi saya percaya ini segera bisa kita atasi," katanya. 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan ada empat korporasi di Kalimantan Barat saat ini tengah dalam proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran yang menyebabkan terjadinya karhutla.

"Yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan," ujar Prasetyo kepada pewarta. 

Prasetyo menekankan pemerintah tidak akan ragu menindak korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla di Kalimantan termasuk dengan mencabut izin perusahaan.

Ia mengatakan pemerintah akan menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan langkah hukum terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam karhutla.

Sanksi terhadap korporasi dapat diberikan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Bahkan, pemerintah membuka kemungkinan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. (ant/aag)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral