news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026)..
Sumber :
  • (ANTARA/YouTube Sekretariat Presiden/Maria Cicilia Galuh)

Menteri LH Keluarkan Instruksi Mendesak untuk 6 Gubernur, Larang Buka Lahan dengan Cara Bakar Hutan

Jumhur menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat yang saat ini terdampak oleh penurunan kualitas udara akibat potensi kebakaran lahan
Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melarang keras seluruh masyarakat hingga pemangku kepentingan untuk membuka lahan dengan cara dibakar

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri LH, Mohammad Jumhur Hidayat dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Jumat (21/8/2026)

Hal itu tertuang dalam dokumen Surat Edar (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar.

"KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Kami menginstruksikan pengawasan ketat dan tidak akan segan memberikan sanksi hukum yang tegas, baik berupa sanksi administratif, denda, maupun 
pidana, kepada pihak mana pun yang melanggar ketentuan larangan membakar lahan," terangnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Pulau Kalimantan.
Sumber :
  • Istimewa

Jumhur menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat yang saat ini terdampak oleh penurunan kualitas udara akibat potensi kebakaran lahan di musim kemarau ini.

"Kami memahami sepenuhnya bahwa kondisi kabut asap ini sangat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas sosial, dan berdampak negatif pada roda ekonomi. Fokus utama kami saat ini adalah melindungi keselamatan, khususnya di wilayah terdampak seperti Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, dan Kalimantan Selatan," kata dia.

Kementerian LH juga telah menyampaikan instruksi mendesak karhutla kepada Gubernur: Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, dan Sumatra Selatan.

Instruksi untuk segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan pengamanan sebagai berikut yaitu pertama, melakukan aksi pencegahan secara masif di titik-titik rawan dan meningkatkan intensitas patroli gabungan terpadu secara rutin sebelum api meluas. 

Kedua, melakukan pemantauan Tinggi Muka Air Tanah (TMAT) gambut secara ketat dan segera melakukan pembasahan bila nilai TMAT berada pada level rawan dan sangat rawan. 

Ketiga, mengaktifkan serta memaksimalkan fungsi operasional Posko Pengendalian Kebakaran Lahan di setiap daerah, serta memastikan kesiapan personel satgas dan prasarana pemadaman. 

Keempat, mengevaluasi data pemantauan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Ambien (SPKUA) secara berkala sebagai basis pengambilan keputusan mitigasi kesehatan publik. 

Kelima, melakukan pemantauan pada kondisi sekat kanal di wilayah rawan kebakaran hutan dan lahan serta mengimbau masyarakat di wilayah terdampak untuk turut menjaga diri selama masa siaga.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral