news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi kasus hukum..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

Hakim Agung MA Angkat Bicara soal Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN, Ingatkan 3 Rambu Hukum

Hakim Agung Kamar Pidana MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo mengingatkan tiga rambu doktrinal utama yang harus dipatuhi secara ketat jika gagasan pengadilan ad hoc BUMN benar-benar ingin diwujudkan.
Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo memberikan pandangannya mengenai wacana pembentukan pengadilan ad hoc untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bermasalah.

Ia menguraikan sejumlah rambu doktrinal hukum yang wajib dijaga ketat jika memang gagasan ini ingin ditindaklanjuti serius oleh pemerintah dan legislatif. Secara normatif, gagasan itu dinilainya sebagai bentuk kepedulian terhadap pembenahan internal perusahaan negara. 

"Wacana itu saya baca sebagai ekspresi keresahan atas tata kelola BUMN, dan pada tahap ini memang belum berbentuk usulan norma. Karena itu saya tidak dalam posisi menolak atau mendukung, tetapi ada beberapa rambu doktrinal yang perlu dijaga bila gagasan itu dilanjutkan," ujar Achmad Setyo Pudjoharsoyo kepada tvOnenews.com, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, ada tiga rambu doktrinal utama yang harus dipatuhi secara ketat agar gagasan pengadilan khusus BUMN ini tetap berdiri kokoh di atas koridor hukum yang sah.

Rambu pertama berkaitan dengan aspek legalitas formal pembentukan lembaga peradilan baru. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menegaskan, pengadilan khusus tidak bisa didirikan secara instan, melainkan harus mendapat legitimasi dari undang-undang dan terintegrasi dalam sistem peradilan yang ada.

"Pertama, pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dengan undang-undang dan hanya di dalam salah satu lingkungan peradilan yang sudah ditentukan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945," jelas Setyo.

Rambu kedua, menurut pandangannya menyangkut kewenangan mutlak peradilan tersebut. Ia memaparkan bahwa wacana pengadilan khusus kasus korupsi BUMN itu harus merumuskan yurisdiksinya secara umum dan objektif berdasarkan jenis tindak pidana yang terjadi, bukan dirancang khusus untuk menyasar target personal atau kurun waktu tertentu.

"Kedua, kompetensinya harus dirumuskan secara umum dan abstrak berdasarkan jenis delik, bukan berdasarkan golongan orang atau kurun waktu tertentu," kata Setyo menerangkan.

Rambu ketiga, menyangkut batasan penerapan hukum pidana materiil terhadap perbuatan yang telah terjadi di masa lalu.

Achmad Setyo mengingatkan, meskipun aturan hukum acara persidangan dapat diberlakukan seketika saat forum dialihkan, aturan pidana pokoknya tetap tidak diperkenankan melanggar batas waktu daluwarsa pidana atau diterapkan secara retroaktif.

"Ketiga, pengalihan forum untuk perbuatan masa lalu memang tidak dilarang karena hukum acara berlaku seketika, tetapi norma pidana tidak boleh diberlakukan surut, daluwarsa penuntutan yang telah lampau tidak dapat dihidupkan kembali, dan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa tetap harus diterapkan," tambahnya secara detail.

Sebagai penutup, Setyo Pudjoharsoyo menekankan bahwa apabila semua rambu doktrinal konstitusi tersebut dihormati dan dipenuhi, perdebatan berikutnya bukan lagi soal legalitas hukum dasar, melainkan murni mengenai arah kebijakan politik legislasi nasional.

"Sepanjang rambu-rambu itu dihormati, persoalannya bergeser dari soal konstitusionalitas menjadi soal kebijakan legislasi, dan itu ranah pembentuk undang-undang," pungkasnya.

Wacana ini sebelumnya mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraannya di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2026 pada Jumat (14/8/2026). Gagasan untuk membentuk pengadilan ad hoc khusus diusulkan guna meminta pertanggungjawaban jajaran direksi BUMN bermasalah.

Merespons pidato tersebut, Menkum Supratman Andi Agtas sudah memberikan klarifikasi seusai sidang di kompleks parlemen pada hari yang sama.

Menkum Supratman memaparkan, ucapan Presiden harus dibaca dalam konteks pemberantasan korupsi secara umum dan bukan sebagai rencana pembentukan lembaga instan.

"Terkait pernyataan Bapak Presiden terkait dengan tindak pidana korupsi, kan beliau bicara secara general. Pesan beliau jelas, tindak pidana korupsi itu adalah musuh bangsa, bukan hanya musuh pemerintah, tapi musuh bangsa," ujar Supratman.

Menkum menegaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah membenahi tata kelola birokrasi dan memaksimalkan sistem pencegahan, salah satunya melalui digitalisasi pemerintahan demi mempersempit celah korupsi.

"Karena itu diperlukan tata kelola yang baik, bukan hanya sekedar soal menghukum, tapi bagaimana membuat birokrasi kita, beliau kan bicara secara umum soal birokrasi," tambahnya. (rpi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:43
01:56
05:32
01:56
05:54
05:09

Viral