- (Freepik/pvproductions)
Penyediaan Embung Dinilai Mampu Atasi Karhutla di Sejumlah Wilayah
Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia menjadi perhatian Ketua Umum PRANTARA (Prabowo Untuk Nusantara) Indonesia, Ardho Adam Saputra.
Ia turut menyampaikan gagasan untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, salah satunya melalui penyediaan embung atau sarana penampungan air di sejumlah titik yang dinilai rawan kebakaran.
Menurut Ardho, keberadaan embung dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla, sekaligus membantu mempercepat proses pemadaman apabila kebakaran terjadi.
Menurut dia, ketersediaan sumber air di sekitar lokasi rawan kebakaran menjadi faktor penting dalam mempercepat proses pemadaman, terutama di kawasan gambut yang mudah terbakar ketika memasuki musim kemarau.
“Saya memberikan solusi kepada pemerintah agar membuat sarana dan prasarana embung buatan di titik-titik rawan kebakaran hutan,” kata Ardho kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Ardho mengatakan embung tidak hanya dapat mendukung pemadaman dari darat, tetapi juga menjadi sumber air bagi operasi udara menggunakan helikopter water bombing.
“Embung tersebut juga bisa digunakan oleh helikopter water bombing maupun brigade dan satgas karhutla. Selain melalui jalur darat, keberadaan embung sangat penting untuk mendukung operasi pemadaman dari udara,” ujarnya.
Perusahaan Perkebunan Diminta Siaga
Selain pembangunan embung, Ardho mengingatkan perusahaan perkebunan agar menjalankan kewajiban pencegahan dan penanggulangan karhutla sesuai regulasi yang berlaku.
Ia secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Ardho menilai perusahaan perkebunan, khususnya yang memiliki lahan dalam skala besar, harus memastikan seluruh sarana dan sumber daya penanggulangan kebakaran tersedia sebelum terjadi bencana.
“Permentan Nomor 6 Tahun 2025 mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki sarana pemadam, komunikasi data, transportasi, alat pendukung, serta prasarana berupa embung atau penampungan air,” katanya.
Menurut dia, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan brigade dan satgas karhutla pada perkebunan skala besar.
Kesiapsiagaan, kata Ardho, harus mencakup peralatan pemadam, sistem komunikasi dan pengolahan data, transportasi, hingga Regu Pemadam Kebakaran (RPK) sesuai dengan luasan lahan.