news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Syifa Aulia

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember

Dia mengatakan Komisi III DPR terus melakukan percepatan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan.
Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan selesai dan disahkan pada Desember tahun ini.

Dia mengatakan Komisi III DPR terus melakukan percepatan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” kata Habibur kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Menurut Habibur, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi berdasarkan jadwal masa sidang DPR.

Dalam sisa waktu tersebut, Komisi III akan melaksanakan RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM.

Kemudian, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026.

“Untuk penyerapan aspirasi, Komisi III sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat,” ujar Habibur.

Dia mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada DPR, mengingat waktu pembahasan tinggal sebentar lagi.

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” jelasnya.

Habibur menambahkan sebagian besar masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset untuk dibahas dengan teliti dan segera disahkan.

“Sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” tandas dia. (saa/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:38
02:56
05:34
05:16
03:39

Viral