news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ramai di Media Sosial Terkait Rekening Koordinator AMPB Diblokir, DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Ramai di Media Sosial Terkait Rekening Koordinator AMPB Diblokir, DPR Minta Publik Jangan Terburu-buru Ambil Kesimpulan

Ramai di media social terkait pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok yang menyebut rekening banknya diblokir jelang
Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Ramai di media social terkait pernyataan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok yang menyebut rekening banknya diblokir jelang aksi demo yang akan digelar di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar warganet. Bahkan membuat Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto angkat bicara.

Dalam pernyataannya, ia meminta publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait informasi pemblokiran rekening di Bank Himbara milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.

Menurut Firnando, publik perlu menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Bank tersebut sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Firnando kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa bank tersebut sebagai bagian dari himpunan BUMN memiliki regulasi, prosedur, serta tata kelola dalam menjalankan aktivitas perbankan, termasuk dalam hal pembatasan atau penghentian sementara transaksi pada rekening tertentu, yang menurutnya harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.

Dia menambahkan, pembatasan transaksi pada rekening juga dapat dilakukan apabila terdapat dasar atau permintaan dari pihak yang memiliki kewenangan dalam suatu proses hukum.

Karena itu, menurut Firnando, informasi mengenai siapa yang meminta pemblokiran, apa dasar hukumnya, serta prosedur apa yang telah dijalankan perlu diperjelas agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Di sisi lain, Firnando mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah apabila pemblokiran rekening berkaitan dengan perkara hukum seseorang.

“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan,” tutup Firnando.

Firnando juga meminta masyarakat tidak berspekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan aparat penegak hukum (APH) dalam proses pemblokiran tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
01:38
02:56
05:34
05:16
03:39

Viral