- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Periksa Kadis PUPR dan Anggota DPRD Bengkulu Terkait Kasus Suap Proyek
"Apakah kemudian ini ada proyek-proyek yang diusung dari legislatif atau kemudian ada dugaan aliran uang, nah semuanya nanti masih akan didalami, kami akan update nanti," ujar Budi.
Pemeriksaan Noprisman dan Vinna dilakukan setelah KPK sebelumnya menjalankan sejumlah tindakan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Pada akhir Juli 2026, penyidik menggeledah rumah Noprisman. Dari kegiatan tersebut, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai lebih dari Rp4 miliar.
Sementara itu, kediaman Vinna Ledy Anggraheni digeledah penyidik pada pertengahan Agustus. Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Pengusutan di Bengkulu tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Maret 2026.
Hingga kini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam penanganan perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. (nba)