- dok.Bareskrim Polri
Bareskrim Ungkap Peredaran Ganja Berbentuk Permen Gummy di Malang, Satu Orang Jadi Tersangka
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC senyawa ganja) dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka bernama Abram Jetro Endiera. Penetapan tersangka itu juga berdasarkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan, pada Selasa, 25 Agustus 2026.
“Melaksanakan penindakan terhadap Peredaran Narkotika Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol. Yang diamankan Abram Jetro Endiera warga Bekasi,” ucap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Polisi turut menyita tiga pouch dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen Gummy mengandung senyawa ganja yang masuk dalam golongan narkotika jenis satu.
“Berisikan permen yang mengandung narkotika golongan satu jenis delta 9 tetrahydrocannabinol adalah paket milik Abram Jetro Endiera yang di pesan melalui website,” kata dia.
Sementara hasil interogasi, tersangka mengaku telah empat kali memesan narkoba ganja tersebut dari Inggris. Pesanan pertama 4 Maret 2026, 1 pouch berisikan 10 permen gummy, 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.
Kemudian 21 Mei 2026, satu buah liquid berbentuk seperti lilin, sampai dengan terakhir pada 19 Agustus 2026, tiga bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen. Semua paket dikirim dengan nama penerima Sally Hartanto dan alanat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” jelasnya.
Meski begitu penyidik tetap menetapkan Abram Jetro Endiera sebagai tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham