news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Sebelum Tangkap Rektor Unsoed, KPK Sudah Beri Surat Rekomendasi Perbaikan Proses Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Selain itu, surat edaran itu juga memberikan rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed
Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat edaran (SE) kepada seluruh perguruan tinggi negeri pada tahun 2023, termasuk Universitas Soedirman (Unsoed).

Hal ini diketahui, usai tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan juga Rektorat Unsoed.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa saat penggeledahan itu, penyidik mendapati surat edaran KPK sejak tahun 2023 lalu. Surat edaran itu berisikan soal mendorong peningkatan aspek transparansi.

Selain itu, surat edaran itu juga memberikan rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

"Penyidik menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang disampaikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan islam negeri, dan politeknik negeri terkait rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," kata Budi dikutip Rabu (26/8/2026).

"KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya, terkait jumlah kuota penerimaan, kriteria kelulusan calon mahasiswa, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses PMB, penentuan kelulusan, serta kanal Pengaduan," sambungnya.

Di sisi lain Budi menjelaskan bahwa dalam serangkaian penggeledahan pada Minggu (23/8) hingga Senin (24/8), penyidik mendapati sejumlah catatan, dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang bukti itu didapatkan usai penyidik geledah para rumah tersangka, kantor Rektorat Unsoed.

"penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri," jelas Budi.

Saat ini barang bukti tersebut diamankan oleh penyidik untuk ditelaah lebih lanjut guna mengusut kasus yang menjerat Rektor Unsoed itu.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rektor Akhmad Sodiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru.

Selain sang rektor, lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Dalam kasus ini, Rektor diduga mencari keuntungan dari penerimaan mahasiswa baru yang melalui jalur mandiri.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 73 kursi telah disetting untuk mendapatkan keuntungan tersebut.

Adapun dalam penyidikan awal, bahwa KPK mengungkap Rektor Unsoed menyasar Fakultas Kedokteran, Perikanan dan Hukum. Nilai yang dipatok antara Rp50 juta dan yang paling tinggi Rp650 juta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:46
05:27
02:26
01:41
30:26
03:33

Viral