- Polda Metro Jaya
Pesan Permen Ganja dari Inggris Lewat Website, Pria Malang Ditangkap Bareskrim Polri
Paket berisi permen yang mengandung narkotika itu, menurut pengakuan AJE, dipesan melalui sebuah website.
Sudah Empat Kali Memesan Narkotika
Dalam pemeriksaan, AJE juga mengaku telah empat kali memesan paket yang mengandung narkotika.
Pemesanan tersebut dilakukan dalam beberapa waktu berbeda sepanjang 2026. Dua pemesanan dilakukan pada Maret, satu kali pada Mei, dan satu kali pada Agustus.
Eko mengatakan seluruh paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut dibeli AJE untuk dikonsumsi sendiri.
“Hasil introgasi yang bersangkutan telah melakukan 4 (empat) kali pemesan paket yang mengandung narkotika, pada bulan Maret sebanyak dua kali, Mei sebanyak satu kali, dan Agustus satu kali,” terang Eko.
Polisi Sita Permen hingga Cokelat Diduga Mengandung THC
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu paket berisi tiga bungkus merek AI yang masing-masing berisi 10 permen candy mengandung narkotika jenis THC.
- 12 pcs cokelat LSD yang diduga mengandung narkotika jenis THC.
- Satu unit handphone.
- Satu unit laptop.
Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Atas perbuatannya, AJE disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ars/nsp)