news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Artis Revaldo Fifaldi ditangkap untuk keempat kalinya karena kasus narkoba.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Artis Revaldo Fifaldi Positif Narkoba dan Psikotropika Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan psikotropika.
Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:01 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan psikotropika.

Yang bersangkutan diamankan pada Senin (24/8/2026) malam di sebuah apartemen di Tangerang.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Nasriadi menjelaskan bahwa yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin. 

“Artinya dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal yang obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” jelas Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya positif mengandung narkotika dan psikotropika.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku. 

“Tetapi kita ketahui bahwasanya yang bersangkutan telah berulang. Dari keterangannya sendiri, ini adalah perkara yang keempat. Artinya sudah tiga kali ditangkap. Ini yang keempat yang berurusan dengan hukum tentang narkotika tersebut. Kami sendiri telah berkoordinasi dengan Kasat dan Kanit. Kita akan terus hukum proses ini,” ucap Nasriadi.

Mengenai masalah rehabilitasi, pihaknya tengah menunggu hasil putusan tim asesmen terpadu.

“Artinya kita akan menegakkan pidana ya karena rehabilitasi itu adalah tergantung daripada tim asesmen. Tetapi kami dari penyidik akan menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan ini adalah perbuatan yang berulang menggunakan narkoba, menggunakan psikotropika yang berulang," ujarnya.

"Nanti hasil daripada tim asesmen yang akan menjadi kesimpulan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tetap menjalankan pidananya sebagai tersangka pengguna dan penyimpan narkotika,” sambungnya. (ars/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
03:46
05:27
02:26
01:41
30:26

Viral