- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Empat Kali Terjerat Narkoba, Ini Profil dan Perjalanan Kasus Revaldo dari 2006 hingga 2026
Di luar kariernya, Revaldo menikah dengan Indah Puspita Sari pada 20 April 2016. Indah dikenal sebagai model sekaligus pemain sinetron.
Empat Kali Revaldo Terjerat Kasus Narkoba
Perjalanan Revaldo di industri hiburan juga diwarnai perkara narkoba. Kasus yang kembali mencuat pada 2026 ini menjadi kali keempat dirinya ditangkap terkait narkotika.
1. Kasus Narkoba Revaldo 2006
Kasus narkoba pertama Revaldo terjadi pada 2006. Saat itu, polisi menangkap Revaldo setelah menemukan paket sabu di rumah kontrakannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp1 juta kepada Revaldo.
Ia kemudian bebas pada 2008.
2. Kasus Narkoba Revaldo 2010
Belum lama setelah bebas, Revaldo kembali berurusan dengan polisi dalam kasus narkoba.
Pada Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap. Dalam perkara tersebut, polisi menemukan sekitar 50 gram sabu dan satu paket ganja.
Revaldo kemudian menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis penjara. Ia akhirnya dibebaskan pada 5 September 2015 setelah menjalani hukuman.
3. Kasus Narkoba Revaldo 2023
Delapan tahun setelah bebas dari kasus keduanya, Revaldo kembali ditangkap karena narkoba.
Pada 10 Januari 2023, Revaldo diamankan Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Polisi juga melakukan penggeledahan di apartemen Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 1,23 gram ganja, dua butir ekstasi, serta sisa sabu dalam sedotan plastik.
Revaldo kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjalani asesmen di BNNP dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.
Saat itu, Revaldo mengaku mengalami relapse dan menyatakan keinginannya untuk sembuh dari ketergantungan narkoba.
4. Kasus Narkoba Revaldo 2026
Kasus terbaru terjadi pada Agustus 2026. Revaldo kembali diamankan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
AKP Wisnu Wirawan membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa (25/8/2026).
Revaldo ditangkap pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu, alat isap dan korek api.
Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut. Revaldo juga akan menjalani tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan.