- Polri
Geledah Rumah di Penjaringan, Bareskrim Polri Bongkar Tempat Penyelundupan Emas ke Hongkong
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah yang menjadi tempat penyelundupan jual beli emas ilegal, di Jalan Cendana Golf III, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (24/8).
Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni mengatakan, satu orang berhasil diamankan, saat baru tiba di Indonesia.
“Kami melakukan penggeledahan hasil pengembangan dari tersangka R yang dilakukan penangkapan oleh rekan-rekan penyidik setibanya dari Jepang di Bandara Soekarno-Hatta. Pelaku R (WNI) ditangkap di Soetta, pada Selasa pagi, sementara itu GCZ (WN Cina) diduga sudah kabur ke LN,” kata Irhamni, kepada wartawan, Rabu (26/8).
Irhamni menjelaskan, usai pihaknya menangkap R, tim melakukan penggeledahan rumah milik GCZ yang dijadikan home base. Diketahui bahwa GCZ memiliki peran menampung dan menyelundupkan emas ke Hongkong.
“Penggeledahan terhadap rumah di daerah Penjaringan yang diduga merupakan home base pelaku warga negara china dengan inisial GCZ yang diduga kuat menjadi tempat tinggal WN Cina yang terlibat pemurnian dan pengolahan emas ilegal,” terang Irhamni.
Para pelaku diduga menjadikan rumah tersebut sebagai tempat workshop kegiatan pemurnian dan pengolahan emas ilegal jaringan penyelundupan ke Cina oleh Warga Negara Asing Cina dengan cara ditempelkan di sekujur tubuh (body strapping).
Kemudian, dari penggeledahan ini, Irhamni menyebutkan bahwa pihaknya menemukan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan, diantaranya beberapa alat yang digunakan untuk pemurnian emas yang nantinya akan diselundupkan.
“Ada beberapa uang, sekitar Rp60 juta dan beberapa dokumen-dokumen transaksi, kemudian dokumen-dokumen perjanjian-perjanjian,” ucapnya.
Selain itu, juga turut disita satu buah Air Soft Gun warna hitam, satu kotak kecil berisikan Gas CO2 Air Soft Gun, satu buah kotak kecil berisikan peluru Air Soft Gun, hingga satu bundle berita acara serah terima unit antara pemilik rumah dengan pihak penyewa.
Sementara itu, Irhamni menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap terduga para pelaku, baik yang masih berada di Indonesia maupun yang sudah melarikan diri ke luar negeri tujuan Hongkong.
“Kami juga nantinya koordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi-transaksi keuangan mereka, di mana aset-aset mereka disimpan. Dan kami akan melakukan pengejaran dan proses penyitaan dalam rangka pengembalian aset atas penjualan emas ilegal ataupun penyelundupan emas ilegal ke Hongkong,” jelas Irhamni. (ars/dpi)