news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Artus, Ruben Onsu..
Sumber :
  • Antara

Kasus Dugaan Penipuan: Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Sah yang Jerat Ruben Onsu

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa syarat penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu (RSO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar telah terpenuhi. 
Rabu, 26 Agustus 2026 - 21:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa syarat penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu (RSO) dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar telah terpenuhi. 

Penyidik menyatakan telah memegang minimal dua alat bukti sah untuk menjerat sang artis.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa meski bukti sudah lengkap, pihaknya masih merahasiakan detail materi tersebut demi kepentingan penyidikan.

"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," ujar AKP Joko Adi Wibowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (26/8).

Saat ini, pihak kepolisian terus mengebut proses hukum terhadap RSO. Surat panggilan pemeriksaan pun telah dilayangkan, di mana RSO dijadwalkan menghadap penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026 mendatang. 

Namun, hingga kini pihak kepolisian masih menunggu respons resmi dari yang bersangkutan.

"Baik rekan-rekan, terkait surat panggilan terhadap RSO sudah dikirimkan. Kemudian itu surat panggilan jadwal pemeriksaan untuk hari Jumat tanggal 28 Agustus 2026. Kemudian sampai saat ini belum ada konfirmasi kehadirannya. Tentunya kita tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," jelas Joko.

Sesuai prosedur hukum, jika RSO tidak hadir pada panggilan pertama tanpa alasan yang sah, penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua.

Di sisi lain, upaya damai mulai diupayakan oleh pihak RSO. Pengacara bernama Maci Ahmad dilaporkan telah mendatangi penyidik pada Senin (24/8) untuk menyerahkan kuasa hukum sekaligus menyampaikan rencana permohonan mediasi. 

Menanggapi hal tersebut, AKP Joko menyebut peluang mediasi tetap terbuka, namun tidak akan menghentikan langkah penyidikan yang tengah berjalan.

"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan," tegasnya.

Mengenai potensi penahanan terhadap RSO setelah pemeriksaan nanti, kepolisian belum bisa memberikan kepastian. 

Status penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tentunya diperiksa dulu sebagai tersangka. Nanti, kelanjutannya apakah dilakukan penahanan atau tidak, ya nanti proses penyidikan," tambah Joko.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan seorang korban berinisial DM. Awalnya, Ruben menawarkan DM untuk menanamkan modal dalam sebuah bisnis jual beli produk. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral