- Syifa Aulia
DPR Ketok Target RUU Perampasan Aset, Paling Lambat Disahkan 15 Desember 2026
Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI menyetujui target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar menjadi target. Ia memastikan pembahasan akan diarahkan agar RUU tersebut dapat disahkan pada Desember 2026.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Komisi III Telah Susun Draf RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak 2025. Pada 16 September 2025, Komisi III DPR memberikan penugasan kepada Badan Keahlian untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.
Menurut Habiburokhman, draf tersebut kemudian disampaikan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026.
“15 April, 15 Januari 2026 tim tersebut sudah menyampaikan ke kami,” ungkap Habiburokhman.
Draf RUU tersebut hingga kini masih dalam proses pembahasan. Komisi III juga telah melibatkan sejumlah pihak untuk mendapatkan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah dilakukan.
Habiburokhman menyebut sebanyak 50 narasumber telah dipanggil oleh Komisi III DPR untuk memberikan masukan terkait RUU Perampasan Aset.
DPR Serap Aspirasi dari Tiga Daerah
Selain mendengarkan masukan dari para narasumber, Komisi III DPR juga melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Para anggota Komisi III turut melakukan kunjungan ke daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Kemudian kami sudah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah ya. Lalu kunjungan kerja masing-masing anggota Komisi III, 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan,” kata Habiburokhman.
Proses penyerapan aspirasi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan RUU sebelum nantinya dibahas lebih lanjut bersama pemerintah.
Setelah proses tersebut, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.