news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

KPK Temukan Rp2,8 Miliar di Plafon Rumah Pejabat Bea Cukai Gatot Heroe

KPK menyita uang senilai Rp2,8 miliar dalam SGD dan USD dari rumah tersangka Gatot Heroe dalam kasus dugaan suap importasi Ditjen Bea Cukai
Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2,8 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) dari tersangka kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gatot Heroe Hernanda (GHH).

Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Gatot. Barang bukti itu disimpan di bagian plafon rumah.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut ditemukan di lokasi yang bukan merupakan tempat khusus untuk menyimpan uang.

"Ini ditemukan di tempat yang memang bukan tempat khusus untuk penyimpanan begitu ya, tadi kalau ada di plafon saya kurang begitu detailnya, tapi kemudian memang ada saya dapat laporan itu ada temuan barang bukti di plafon begitu," kata Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).

Uang Ditemukan di Rumah Kedua Gatot

Taufik menjelaskan penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah rumah yang berkaitan dengan Gatot dan keluarganya. Dari beberapa lokasi tersebut, uang dalam mata uang asing ditemukan di rumah milik Gatot.

"Betul itu ada disimpan di atas plafon. Dan itu rupanya rumah yang kedua, atas, ada rumah GH sendiri di Malang, kemudian ada di beberapa daerah lain, begitu, masih terkait dengan keluarganya GH. Nah, itu yang kemudian ditemukan barang bukti itu," tutur Taufik.

Penemuan uang tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan KPK terhadap Gatot dalam perkara dugaan suap terkait importasi.

Gatot merupakan Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi.

Gatot Diduga Terima Rp3,25 Miliar

KPK menahan Gatot setelah menetapkannya sebagai tersangka. KPK menduga Gatot menerima uang dengan total Rp3,25 miliar dari bos BlueRay Cargo, John Field (JF).

Uang tersebut diduga diberikan untuk memperlancar proses kepabeanan perusahaan milik John Field.

Taufik menjelaskan Gatot merupakan salah satu pejabat yang mengikuti pertemuan dengan Rizal (RZL), yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026, bersama John Field.

Pertemuan tersebut membahas permintaan John Field agar proses kepabeanan perusahaan miliknya dibantu.

Dalam pertemuan itu, John Field juga diminta oleh Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk menyiapkan uang dengan nominal berbeda.

Rinciannya yakni Rp3 miliar untuk BC1, Rp2 miliar untuk BC2, dan Rp1 miliar untuk BC3.

John Field kemudian menyanggupi permintaan tersebut. Uang yang diberikan selanjutnya disebut sebagai "jatah bulanan" untuk sejumlah pejabat Bea Cukai.

Aliran Uang ke Sejumlah Pejabat Bea Cukai

Menurut Taufik, jatah untuk Subdit Penindakan diberikan melalui Enov Puji Wijanarko (EPW), selaku Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I.

Termasuk di dalamnya uang yang disebut menjadi jatah untuk Gatot Heroe.

"Termasuk jatah untuk GH yang diserahkan oleh EPW di ruang kerjanya," tutur Taufik.

KPK menyebut setoran uang dari John Field kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai berlangsung dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

"Dalam kurun Juli 2025 sampai dengan Januari 2026, JF selaku pemilik PT BR diketahui telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar, di mana senilai Rp3,25 miliar diantaranya diterima oleh GH," imbuhnya.

Gatot Ditahan 20 Hari

Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Gatot langsung ditahan KPK. Penahanan tersebut dilakukan untuk masa 20 hari pertama.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Sdr. GH untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 26 Agustus sampai dengan 14 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," pungkas Taufik.

Gatot dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tujuh Tersangka Telah Lebih Dulu Diproses

Sebelum menetapkan Gatot sebagai tersangka, KPK telah lebih dahulu menetapkan tujuh tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga pihak dari PT BlueRay Cargo yang disebut sebagai pemberi suap telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis oleh hakim, yaitu:

  1. John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.

  2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

  3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Sementara itu, empat pejabat Bea Cukai masih menjalani proses persidangan dalam perkara yang sama, yaitu:

  1. Rizal (RZL), mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026.

  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

  3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL), Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  4. Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral