news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Siap Mundur Jika Molor.
Sumber :
  • Julio Trisaputra

Dasco Janji RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember, Siap Mundur Jika Molor

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berjanji RUU Perampasan Aset disahkan 15 Desember 2026 dan siap mundur jika pengesahan molor.
Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:48 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Tak hanya berjanji memenuhi batas waktu tersebut, Dasco bahkan menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatannya apabila pengesahan RUU Perampasan Aset kembali molor dari kesepakatan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

"Bahwa kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," ucap Dasco.

Dasco Siap Mundur Jika RUU Molor

Dasco kemudian menegaskan tidak keberatan dengan tuntutan AMPB yang meminta adanya konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai batas waktu.

Ia bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mempertanggungjawabkan komitmen tersebut apabila target pengesahan tidak terealisasi.

"Dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah," sambungnya.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama sejumlah perwakilan AMPB, termasuk Supriyono alias Botok.

Saan Ajak AMPB Kawal Proses RUU

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa yang turut hadir dalam audiensi juga mengajak AMPB untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurut Saan, pengawalan diperlukan agar seluruh proses berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan pimpinan DPR hingga batas waktu pengesahan.

"Jadi kita kawal bersama-sama, kita jaga bersama-sama, kita ikuti bersama-sama dari waktu ke waktu agar tadi komitmen ini sama-sama bisa dijalankan," kata Saan.

Dengan demikian, proses pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dipantau bersama hingga memasuki batas waktu pengesahan yang telah disepakati, yakni 15 Desember 2026.

Botok Minta Pimpinan DPR Bertanggung Jawab

Sebelumnya, Botok meminta pimpinan DPR RI memiliki konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.

Permintaan tersebut disampaikan Botok dalam audiensi dengan pimpinan DPR di ruang Abdul Muis pada Kamis (27/8/2026).

Botok menyoroti kemungkinan pengesahan RUU kembali mengalami penundaan meskipun telah ditetapkan batas akhir pada 15 Desember 2026.

Ia meminta pimpinan DPR bertanggung jawab apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi dengan alasan apa pun.

"Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A-B-C-D-E-F-G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua," kata Botok di ruang audiensi.

Dasco, Saan dan Cucun Disebut Siap Mundur

Dalam kesempatan tersebut, Botok juga secara langsung menyebut kesediaan sejumlah pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila kesepakatan pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terealisasi.

Ia menyampaikan hal tersebut dengan menyebut nama Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal yang hadir dalam audiensi.

"Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi," sambungnya.

Botok kemudian kembali menegaskan tuntutannya agar RUU Perampasan Aset disahkan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati.

Desakan tersebut menjadi salah satu poin yang disampaikan AMPB dalam audiensi dengan pimpinan DPR. Pertemuan itu juga menjadi ruang bagi pimpinan DPR untuk menyampaikan komitmen terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (27/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset bukan lagi sekadar target.

Ia memastikan RUU tersebut paling lambat akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Desember 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota Dewan terkait batas waktu 15 Desember 2026, yang disambut jawaban setuju dari anggota DPR yang hadir.

VIVA/Yeni Lestari

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral