- tvOnenews/Julio Trisaputra
Pimpinan DPR Teken Surat Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan DPR bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menandatangani surat kesepakatan dalam audiensi hari ini.
Kesepakatan itu menetapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan oleh DPR paling lambat pada 15 Desember 2026 sesuai yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR hari ini.
“Rapat Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
“Saat tadi disampaikan saya suruh staf ketik dan ini sudah jadi. Tinggal saya tanda tangan,” lanjutnya.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan bahwa DPR berkomitmen mematuhi keputusan tersebut. Dia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga mendukung agar RUU itu disahkan secepatnya.
“Komitmen untuk pemberantasan korupsi terkait juga dengan perampasan aset, ini menjadi komitmen bersama, komitmen DPR tadi sudah ditegaskan, DPR akan rampungkan 15 Desember. Komitmen presiden juga jelas,” ujar Saan.
Dalam surat yang ditandatangani, berisi juga poin bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila sampai pada 15 Desember 2026, RUU Perampasan Aset belum juga disahkan. (saa/nba)