- Istimewa
Geger Mahasiswa UB Diduga Rekam Rekan Magang, Simpan Ratusan Video Mandi dan VCS
Penanganan perkara tersebut selanjutnya diteruskan ke tingkat universitas.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.
Koordinasi dengan Satgas PPKPT dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT.
Regulasi tersebut memperluas mekanisme penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Di internal UB, ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.
Noer Rahmi menegaskan FBiPK UB menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Fakultas tidak ingin mendahului kesimpulan yang nantinya disampaikan Satgas PPKPT UB.
Menurut dia, setiap laporan atau dugaan kekerasan seksual merupakan perkara serius yang harus diproses secara cermat. Dalam penanganannya, perlindungan terhadap pelapor dan kerahasiaan identitas seluruh pihak tetap menjadi perhatian.
"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.
"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya. (nba)