- Antara
Kabut Asap Imbas Karhutla, Pemkab Gumas Kalteng Pangkas Jam Belajar Sekolah
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), memangkas durasi pembelajaran bagi peserta didik PAUD, SD, dan SMP. Kebijakan tersebut diterapkan karena kualitas udara di wilayah itu terganggu oleh kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
Sekretaris Daerah Gumas Richard mengatakan pengurangan waktu belajar dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan siswa selama kegiatan pembelajaran berlangsung.
"Jam tatap muka dipangkas, yakni dari 30 menit menjadi 20 menit per jam pelajaran untuk jenjang PAUD, dari 35 menit menjadi 25 menit untuk SD, dan dari 40 menit menjadi 30 menit untuk SMP," ungkapnya, Sabtu 29 Agustus 2026.
Selain mempersingkat waktu setiap jam pelajaran, Pemkab Gumas mengubah waktu masuk sekolah. Peserta didik yang sebelumnya mulai belajar pukul 07.00 WIB kini masuk pada pukul 08.00 WIB.
Upacara bendera yang biasanya digelar di lapangan sekolah juga ditiadakan. Ketentuan tersebut mulai diterapkan sejak 28 Agustus 2026 dan akan dikembalikan seperti semula setelah kondisi udara membaik.
Kepala sekolah juga diwajibkan mengingatkan siswa untuk mengenakan masker ketika beraktivitas, baik di dalam maupun di luar ruang kelas.
Sekolah diminta membatasi aktivitas yang dilakukan di luar ruangan. Selain itu, pembakaran sampah di area sekolah tidak diperbolehkan.
Para kepala sekolah juga harus menyampaikan laporan perkembangan kabut asap secara berkala kepada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Gumas melalui Bidang Pembinaan SD dan SMP.
Sebelumnya, Pemkab Gumas meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada musim kemarau. Penguatan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan melibatkan berbagai unsur secara terpadu dan berkelanjutan.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan langkah kesiapsiagaan tersebut mencakup peningkatan sarana dan prasarana, kesiapan personel, koordinasi antarlembaga, serta penguatan kemampuan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pemerintah daerah juga berkomitmen menangani karhutla secara terpadu dengan melibatkan TNI, Polri, BPBD, instansi terkait, dunia usaha, relawan, hingga masyarakat.
Untuk meningkatkan kesiapan menghadapi ancaman karhutla, Pemkab Gumas telah menetapkan Status Siaga II sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Status tersebut diikuti dengan pengoperasian posko siaga karhutla di empat kecamatan, yakni Kurun, Tewah, Sepang, dan Rungan.