- ANTARA/Siti Nurhaliza
Tarif Bus Blok M-Soetta Resmi Naik Jadi Rp15 Ribu Mulai Besok, Ini Jadwal Berlakunya
Kebijakan mengenai tarif baru tersebut telah memiliki dasar hukum berupa Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 685 Tahun 2026.
Dengan ditetapkannya Kepgub tersebut, perubahan tarif dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 resmi diberlakukan setelah masa uji coba layanan selesai dan Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi.
Perubahan ini menandai berakhirnya penggunaan tarif uji coba untuk layanan bus yang menghubungkan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta.
Bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan layanan tersebut dengan tarif Rp3.500, biaya perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta akan menjadi Rp15.000 mulai Selasa (1/9/2026).
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya meresmikan layanan tersebut sebagai layanan yang menghubungkan kawasan Blok M dengan Bandara Soekarno-Hatta. Setelah melalui masa uji coba dan evaluasi, layanan tersebut kemudian ditetapkan sebagai Bus Transbandara dengan tarif baru.
Dengan demikian, terdapat dua perubahan utama pada layanan tersebut, yakni perubahan nama dari layanan TransJakarta rute SH2 menjadi Bus Transbandara serta kenaikan tarif perjalanan menjadi Rp15.000.
Kebijakan tarif baru ini mulai berlaku tepat pada 1 September 2026 sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026.