news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • Antara

KPK Klarifikasi soal Asal-usul Rp6 Miliar Disita dari 3 Pejabat Imigrasi Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi asal-usul uang senilai lebih dari Rp 6 miliar yang disita tim penyidik dari tiga pejabat Imigrasi di Bali. 
Senin, 31 Agustus 2026 - 13:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi asal-usul uang senilai lebih dari Rp 6 miliar yang disita tim penyidik dari tiga pejabat Imigrasi di Bali

Lembaga antirasuah memastikan nominal tersebut bukan hasil praktik pemerasan baru pasca-operasi tangkap tangan (OTT), melainkan uang hasil korupsi yang dikembalikan secara sukarela oleh saksi-saksi yang kooperatif.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein meluruskan anggapan publik mengenai temuan uang saat pemeriksaan saksi di Polresta Denpasar, Bali. 

Penyidik mengumpulkan dana tersebut dari:

- Kepala Kantor Imigrasi Denpasar R Haryo Sakti

- Kasi Izin Tinggal Alberto Vicense Cianry Lake

- Kasi Lalintuskim Kanim Singaraja Kadek Okta Dwi Putra

"Maaf meluruskan ya, memang betul kemarin ada lanjutan pemeriksaan saksi-saksi di Denpasar, Bali. Jadi ada penyitaan sejumlah uang dari beberapa saksi yang merupakan pengembalian uang yang dulunya pernah diterima dari dugaan hasil TPK (tindak pidana korupsi), masih terus didalami oleh tim ya," beber Taufik saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2026).

Taufik menegaskan para saksi menyerahkan sendiri aliran uang haram yang pernah mereka nikmati sebelum penyidik menyitanya secara resmi dalam berita acara pemeriksaan.

"Iya betul, sudah ada beberapa saksi yang kooperatif mengembalikan, itu proses dalam pemeriksaan ada saksi yang kooperatif," kata Taufik.

Pengembangan Skandal Pemerasan Berkedok 'Uang Klik' Silmy Karim

Penyitaan ini menjadi bagian dari pembongkaran gurita korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2022–2026. 

KPK sejauh ini menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, dan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra.

Para tersangka mengendalikan skema pungutan liar bersandi 'uang klik' untuk menekan para agen biro jasa dan pemohon WNA yang menginginkan dokumen izin tinggal keluar tepat waktu. 

Sindikat ini mengumpulkan uang suap sedikitnya Rp 145,5 miliar menggunakan puluhan rekening penampung (nominee) serta rutin membagikan jatah setiap hari Jumat.

Guna melengkapi berkas perkara dan melacak seluruh aset hasil kejahatan, KPK resmi memperpanjang masa penahanan Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya selama 30 hari ke depan, terhitung mulai 2 September hingga 1 Oktober 2026. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral