news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Logo Dewan Pers.
Sumber :
  • Antara

Dewan Pers akan Bertemu Konstituen Membahas Hari Pers Nasional, Penanggung Jawab hingga Keppres HPN Jadi Sorotan

Dewan Pers akan bertemu seluruh konstituen membahas penyelenggaraan HPN 2027. Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.
Senin, 31 Agustus 2026 - 17:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh konstituen untuk membahas pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN). Rencana pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut atas sejumlah surat yang diterima Dewan Pers sepanjang 2026 terkait penyelenggaraan HPN yang diperingati setiap 9 Februari.

Sedikitnya ada empat surat yang diterima Dewan Pers dari konstituennya. Surat tersebut berasal dari dua organisasi perusahaan pers dan dua organisasi wartawan. Dalam surat itu ada konstituen Dewan Pers yang menawarkan diri untuk menjadi penyelenggara HPN tahun 2027.

Konstituen lainnya mengusulkan agar penanggungjawab acara tahunan komunitas pers itu menjadi tanggungjawab Dewan Pers dan penyelenggaraannya dilakukan secara bersama dengan Konstituen Dewan Pers. Ada sejumlah alasan mengapa Konstituen mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggungjawab HPN.

Sebab, HPN ini merupakan kegiatan yang mendasarkan pada sebuah keputusan yang dibuat oleh presiden sebagai kepala negara, yang itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

Dalam Keputusan Presiden itu dikatakan bahwa "Tanggal 9 Pebruari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional." Namun tidak ada klausul dalam keppres itu yang menyatakan soal siapa yang menjadi penyelenggaranya.

Mengingat Dewan Pers merupakan pelaksana Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan anggota Dewan Pers bekerja dengan pengesahan melalui keputusan presiden, maka lembaga ini merupakan pihak yang dinilai memiliki otoritas untuk menjadi penanggungjawab HPN.

HPN menjadi salah satu topik pembahasan dalam rapat pleno Dewan Pers pada tanggal 27 Agustus 2026. Hasil rapat pleno memutuskan, untuk menindaklanjuti soal ini, Dewan Pers akan menggelar pertemuan dengan seluruh Konstituen Dewan Pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), organisasi wartawan yang selama ini menjadi penanggungjawab dan penyelenggara HPN.

Dalam rapat pleno itu juga diputuskan bahwa Dewan Pers berencana mengusulkan perubahan Keppres Nomor 5 Tahun 1985 tentang HPN.

Sebab, Keppres itu masih mendasarkan pada regulasi yang sudah tidak berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral