news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan.
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Cegah Karhutla Makin Mengganas, KLH Terbitkan 3 Aturan Larangan Bakar Lahan

KLH juga menerbitkan aturan khusus terkait aktivitas pembakaran di area tebu serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi mobilisasi karhutla.
Selasa, 1 September 2026 - 08:33 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memperkuat aturan larangan pembakaran sekaligus membangun pasukan khusus di daerah rawan kebakaran.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan tiga surat edaran sebagai instrumen pengendalian karhutla, disertai rencana pembentukan 13 kantor daerah operasi Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla) hingga 2029.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk memutus sumber kebakaran sejak dari aktivitas pembukaan lahan, termasuk mencegah pembakaran di kawasan perkebunan yang berpotensi memicu bencana asap.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, tiga Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup menjadi salah satu acuan utama dalam pengendalian karhutla di lapangan.

“Bapak Menteri (Menteri LH Moh Jumhur Hidayat) sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan peringatan, yaitu Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujar Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Jakarta Timur, dikutip Selasa (1/9/2026).

Selain larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, KLH juga menerbitkan aturan khusus terkait aktivitas pembakaran di area tebu serta peningkatan kesiapsiagaan menghadapi potensi mobilisasi karhutla.

“Kemudian SE Menteri LH Nomor PR2 Tahun 2026 tentang larangan membakar di area tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla,” sambung dia.

Penanganan karhutla tidak hanya diarahkan untuk mencegah kebakaran di dalam negeri. Pemerintah juga memperkuat koordinasi dengan negara-negara ASEAN untuk mengantisipasi dampak asap yang dapat melintasi batas negara atau transboundary haze pollution.

Rizal mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari langkah Indonesia menghadapi potensi polusi asap lintas batas yang ditimbulkan oleh karhutla.

“Pada bulan lalu Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN itu sudah bertemu di Bali dalam rangka Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution, mengantisipasi transboundary pollution ataupun pencegahan asap lintas batas,” ucap dia.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Malaysia, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Singapura. Negara-negara ASEAN lainnya mengirimkan pejabat setingkat eselon I atau deputi.

“Sedangkan untuk negara ASEAN lainnya diwakili oleh eselon satu ataupun setingkat deputi. Termasuk juga adanya Technical Working Group, jadi sudah mengarah ke teknis,” kata dia.

Forum tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kelompok kerja teknis yang melibatkan pejabat di tingkat direktur maupun eselon III dari kementerian lingkungan hidup negara-negara ASEAN.

“Itu yang dilakukan oleh para direktur maupun setingkat eselon tiga di Kementerian Lingkungan Hidup di setiap negara ASEAN yang mengirimkan perwakilannya,” imbuh Rizal.

Selain memperketat regulasi dan kerja sama lintas negara, KLH memperkuat kemampuan pemadaman di lapangan dengan membentuk Brigade Kebakaran Lahan atau Brigade Karla.

Rizal mengatakan pemerintah menargetkan pembentukan 13 kantor daerah operasi (Daops) Brigade Karla hingga 2029. Saat ini, baru satu kantor yang telah terbentuk, yakni di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

“Dari rencana itu sampai 2029 kami berencana membentuk 13 kantor daerah operasi Brigade Karla. Memang saat ini baru saja terbentuk satu di Kabupaten Kubu Raya,” ucap Rizal.

Meski pembangunan kantor daerah operasi Brigade Karla masih berlangsung, Rizal memastikan pengendalian karhutla tetap berjalan melalui kolaborasi antara petugas KLH dan masyarakat di wilayah rawan kebakaran.

“Bukan berarti kita tidak bergerak. Meskipun belum ada Daops Brigade Karla di wilayah lain, namun kami terus mengupayakan kolaborasi petugas Kementerian Lingkungan Hidup dengan Masyarakat Peduli Api (MPA),” pungkas Rizal. (agr/nba)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral