- Ist
Soal Peluang Panggil Bupati Bogor Rudy Susmanto, Ini Kata KPK
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal peluang memanggil Bupati Bogor, Rudy Susmanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa, 1 September 2026.
Budi menjelaskan, penyidik berwenang memanggil saksi jika dinilai memiliki pengetahuan untuk menerangkan konstruksi perkara.
Kata dia, pemeriksaan saksi diperlukan agar penyidik dapat melihat konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami peran pihak-pihak terkait.
"Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture (terpotret, red.) dalam tahap penyidikan ini," ungkapnya.
Diketahui, KPK saat ini menyidik dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang diduga bersumber dari pemotongan insentif pegawai Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak pegawai Bappenda.
Penyelidikan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
Selain perkara tersebut, KPK juga menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Pada Kamis, 27 Agustus 2026, KPK menggeledah kantor Bappenda serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor. Sehari kemudian, KPK menggeledah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Yeni Lestari