news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ungkap 800 Kilogram Ketamine HCL, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika.
Sumber :
  • BNN

Ungkap 800 Kilogram Ketamine HCL, BNN Dorong Ketamin Masuk Golongan Narkotika

BNN bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Selasa, 1 September 2026 - 12:01 WIB
Reporter:
Editor :

Langkah ini penting untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap ketamin.

Ditemui di lokasi yang berbeda, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan.

"Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas," katanya dikutip Selasa (1/9/2026). 

Oleh karena itu, sambung dia, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum.

"Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun," ujarnya.

BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral