- Tim tvOne - Kabar Petang
Gedung Tua Hogwan Bumiayu Roboh, Pemda Tak Bisa Intervensi Pengelolaan Aset, Camat: Punya Ahli Waris
tvOnenews.com - Sebuah bangunan era kolonial Belanda, Hogwan tiba-tiba roboh dan menimpa tiga rumah pada Minggu (30/8/2026).
Bangunan yang berlokasi di Desa Dukuhturi, Bumiayu, Kabupaten Brebes ini ambruk pada pagi sekitar pukul 05.15 WIB pagi.
Sebelumnya, bangunan di era kolonial Belanda ini merupakan pabrik tepung tapioka, namun kini difungsikan sebagai gelanggang olahraga bulutangkis.
Akibat dari kejadian ini, bangunan bersejarah ini telah menimpa tiga rumah hingga menewaskan 3 orang yang terdiri 2 anak serta 1 lansia.
Kepala BPBD Pos Bumiayu, Budi Sudjatmiko mengatakan reruntuhan gedung tersebut juga menutup total jalan Kabupaten yang berada di depannya.
“Jam 5 seperempat, gedung roboh bekas gedung pabrik yang sekarang menjadi gedung olahraga runtuh tembok bagian selatan ke arah selatan. Robohnya gedung ini menimpa tiga rumah warga dan menutup total jalan Kabupaten yang berada di depannya, sehingga menimpa ada tiga korban jiwa yang berada di dalam rumah,” ungkap Kepala BPBD Pos Bumiayu, Budi Sudjatmiko saat diwawancarai tim tvOnenews pada Minggu (30/8/2026).
- ANTARA
Sementara itu, Plt Camat Bumiayu Hendra Pradistyo Busono mengatakan seorang lansia bernama Kajat (82) tidak tinggal di sekitar gedung.
Kajat sering berjalan kaki setiap pagi di lingkungan sekitar. Nahas, kini ia menjadi korban tewas dalam kejadian tersebut.
“Kebetulan bapak Kajat biasa setiap pagi beliau pasti jalan-jalan di sekitar bangunan. Jadi bukan keluarga salah satu yang bersangkutan dengan korban meninggal dunia yang dua anak tadi,” ujar Hendra Pradistyo Busono saat dihubungi tim tvOnenews.
Sementara ini keluarga yang tempat tinggalnya belum bisa dihuni akibat runtuhnya gedung tua tersebut mengungsi di rumah keluarga.
Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes berupaya untuk membersihkan puing-puing bangunan dengan menurunkan eskavator dan alat berat lainnya.
Menurut Hendra, bangunan bekas pabrik tepung ini masih memiliki ahli waris, sehingga Pemerintah Daerah tidak bisa ikut campur dalam pengelolaannya.
“Status bangunan dan tanah tersebut masih memiliki ahli waris, jadi pemerintah daerah tidak bisa ikut campur dalam pengelolaannya. Warga hanya diberikan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan badminton dan selama itu digunakan untuk fasilitas publik, maka ahli waris mengizinkan,” terangnya.