news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemanfaatan Air Tanah untuk Usaha Bisa Kena Pajak, Ini yang Perlu Diketahui.
Sumber :
  • Bapenda

Pemanfaatan Air Tanah untuk Usaha Bisa Kena Pajak, Ini yang Perlu Diketahui

Air tanah masih menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan usaha dan aktivitas komersial.
Selasa, 1 September 2026 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Air tanah masih menjadi salah satu sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan, termasuk kegiatan usaha dan aktivitas komersial. 

Pemanfaatan tersebut memiliki peran penting dalam menunjang aktivitas ekonomi, tetapi penggunaannya tetap perlu dikendalikan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan kondisi lingkungan. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur pemanfaatan air tanah melalui sejumlah kebijakan, salah satunya Pajak Air Tanah (PAT). Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi instrumen penerimaan daerah, tetapi juga berfungsi untuk mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak dilakukan secara berlebihan.

Pajak Air Tanah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi regulerend dan fungsi budgeter. Fungsi regulerend berperan dalam mengatur penggunaan air tanah untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat berdampak terhadap lingkungan. Sementara itu, fungsi budgeter menjadikan Pajak Air Tanah sebagai salah satu sumber penerimaan pajak daerah yang dapat mendukung pembangunan Jakarta dan kesejahteraan masyarakat.

Pemanfaatan air tanah secara berlebihan dapat memberikan tekanan terhadap kondisi lingkungan perkotaan. Pengambilan air tanah dalam jumlah besar secara terus-menerus dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah. 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10% sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut berlaku terhadap pemanfaatan air tanah yang termasuk sebagai objek pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sejumlah Kegiatan Usaha Menjadi Objek Pajak Air Tanah

Pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah untuk menunjang kegiatan komersial perlu memahami kewajiban Pajak Air Tanah. Sejumlah sektor usaha menggunakan air dalam jumlah relatif besar untuk mendukung operasional sehari-hari. 

Pemanfaatan air tanah pada kegiatan usaha dapat mencakup sektor perhotelan dan akomodasi, industri dan manufaktur, restoran dan usaha kuliner, perkantoran dan pusat pertokoan, serta berbagai usaha jasa dan kegiatan komersial lainnya.

Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan perpajakan apabila kegiatan usahanya menggunakan air tanah dan memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Air Tanah. Kepatuhan tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang lebih berkelanjutan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral