- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Curiga Pengkondisian Mahasiswa Baru Tak Cuma di Unsoed, Masyarakat Diminta Berani Lapor
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat melaporkan jika menemukan atau mengalami dugaan praktik pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, praktik pengkondisian dalam penerimaan mahasiswa baru bukan persoalan yang baru terjadi. Kasus serupa bahkan telah ditemukan KPK dalam sejumlah perkara yang ditangani sebelumnya.
Budi menyebut KPK pernah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Kasus tersebut menjadi salah satu contoh adanya dugaan praktik pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Memang ada dugaan bahwa praktik pengkodisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unila dan Unsoed, tetapi di kampus-kampus yang lain juga," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
KPK Soroti Praktik Berulang
Budi menjelaskan, setelah melakukan OTT di Unila pada 2022, KPK pada tahun berikutnya mengirimkan surat edaran (SE) kepada sejumlah perguruan tinggi negeri.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, serta politeknik negeri. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari perhatian KPK terhadap potensi terjadinya praktik serupa dalam penerimaan mahasiswa baru.
Namun, dugaan praktik pengkondisian kembali mencuat setelah KPK melakukan OTT di Universitas Soedirman (Unsoed).
Dalam perkara terbaru tersebut, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
Selain Akhmad Sodiq, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Masyarakat Diminta Segera Melapor
Munculnya dua perkara yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi membuat KPK menduga praktik serupa berpotensi terjadi di kampus lainnya.
Karena itu, KPK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengetahui atau bahkan mengalami dugaan praktik pengkondisian dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Budi mengatakan laporan yang masuk nantinya akan ditelaah oleh KPK sebelum ditindaklanjuti.
"Kami mengimbau yang pertama kepada masyarakat, jika memang mengetahui, mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed silahkan dapat melaporkan kepada KPK," jelasnya.
KPK membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan praktik tersebut untuk menyampaikannya kepada lembaga antirasuah. Informasi yang diterima akan melalui proses penelaahan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Rektor Unsoed Diduga Atur 73 Kursi
Dalam perkara di Unsoed, KPK telah menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka. Rektor tersebut diduga mencari keuntungan melalui proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK mengungkap dugaan pengaturan terhadap puluhan kursi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut.
Sebanyak 73 kursi diduga telah disetting untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam penyidikan awal, KPK mengungkap adanya dugaan praktik tersebut pada sejumlah fakultas di Unsoed. Fakultas yang menjadi sasaran antara lain:
-
Fakultas Kedokteran
-
Fakultas Perikanan
-
Fakultas Hukum
Nilai yang dipatok dalam dugaan praktik tersebut bervariasi. Nominalnya mulai dari Rp50 juta hingga Rp650 juta.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian KPK karena berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Enam Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, terdapat lima orang lainnya yang turut dijerat dalam perkara tersebut.
Keenam tersangka saat ini telah menjalani penahanan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026 di rumah tahanan (rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
KPK menilai perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penerimaan mahasiswa baru yang telah dikondisikan untuk memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, keenam tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, yang dikaitkan pula dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dengan adanya perkara Unila dan Unsoed, KPK menduga praktik pengkondisian penerimaan mahasiswa baru kemungkinan tidak hanya terjadi di kedua perguruan tinggi tersebut. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa diminta menyampaikan laporan kepada KPK untuk kemudian dilakukan penelaahan. (aha/nsp)