- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Penelusuran Harta Korupsi Kini Diperkuat Data
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung upaya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. KPK menilai penguatan instrumen hukum tersebut penting untuk mengoptimalkan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku. Pengembalian uang dan aset hasil korupsi kepada negara juga menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.
Menurut Budi, penguatan penelusuran aset kini turut dilakukan melalui pendekatan berbasis data. KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat kemampuan dalam membaca transaksi, mengikuti aliran dana, hingga mengidentifikasi aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.
KPK dan BPKP Perkuat Analisis Data
Kolaborasi KPK dan BPKP tersebut salah satunya dilakukan melalui forum bertajuk "Merdeka dari Fraud: Membaca Data, Mengungkap Jejak, dan Memulihkan Aset" pada Kamis (27/8/2026).
Forum tersebut menjadi ruang untuk memperkaya kemampuan dalam membaca pola transaksi dan menelusuri jejak keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Budi menjelaskan terdapat sejumlah pendekatan yang dapat digunakan untuk memperkuat penelusuran aset. Metode tersebut mencakup analisis transaksi keuangan, analisis data, akuntansi forensik, hingga asset tracing atau penelusuran aset.
"Yang sekarang ini menjadi semakin penting dalam membaca pola transaksi dan menghubungkan pelaku, aliran dana, serta aset yang terkait dengan perkara," kata Budi, Selasa (1/9/2026).
Pendekatan berbasis data tersebut memungkinkan proses penanganan perkara tidak hanya melihat dugaan perbuatan pidana, tetapi juga menelusuri hubungan antara pelaku, transaksi keuangan, serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Auditor Investigatif BPKP Ikut Diperkuat
Dari sisi BPKP, Budi mengatakan kemampuan auditor investigatif memiliki peran penting dalam mendukung proses tersebut.
Auditor investigatif dinilai memiliki kemampuan untuk membaca transaksi sekaligus mengidentifikasi penyimpangan. Kemampuan tersebut dapat membantu memperkaya analisis yang dilakukan dalam penanganan perkara.
Dengan analisis yang lebih mendalam, proses penelusuran aset dapat dilakukan dengan menghubungkan berbagai informasi keuangan yang tersedia.
Budi mengatakan penanganan perkara berbasis data tersebut diarahkan pada pemulihan aset atau asset recovery. Menurutnya, pendekatan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam pengembangan kebijakan terkait perampasan aset.
"Penanganan perkara berbasis data yang berorientasi pada asset recovery, sekaligus memperkuat urgensi kolaborasi dalam konteks pengembangan kebijakan perampasan aset," jelas Budi.
RUU Perampasan Aset Dinilai Penting
KPK menilai penguatan asset recovery perlu berjalan beriringan dengan penguatan kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Karena itu, KPK mendukung upaya untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Keberadaan instrumen hukum tersebut dinilai penting dalam mendukung upaya negara memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Selain memperkuat kemampuan penelusuran aset melalui analisis data dan keuangan, penguatan kerangka hukum dibutuhkan agar proses pemulihan aset memiliki landasan yang semakin kuat.
Bagi KPK, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Uang dan aset yang berkaitan dengan hasil korupsi juga perlu ditelusuri agar dapat dikembalikan kepada negara.
KPK Dorong Penguatan Aturan Internasional
Upaya memperkuat pemberantasan korupsi juga dilakukan KPK dalam konteks internasional. KPK terus mendorong penguatan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Budi menyebut sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam konteks tersebut, antara lain foreign bribery, illicit enrichment, serta korupsi di sektor swasta atau private sector.
Menurut KPK, isu tersebut semakin relevan seiring berkembangnya pola korupsi dan pergerakan aset yang dapat melintasi batas negara.
Pergerakan aset lintas negara membuat upaya pemulihan aset membutuhkan kerja sama dan kerangka hukum yang memadai, termasuk dalam konteks internasional.
Pada akhirnya, Budi menegaskan pemberantasan korupsi tidak semata-mata bertujuan memberikan kepastian hukum agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pada akhirnya, pemberantasan korupsi bukan semata memberikan kepastian hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ada hal lain yang sama pentingnya, yaitu memastikan uang dan aset hasil korupsi dapat dikembalikan kepada negara," ungkapnya. (aha/nsp)