news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dirjen Bea Cukai: Sinergi Amankan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas Kepri.
Sumber :
  • istimewa

Dirjen Bea Cukai: Sinergi Amankan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas Kepri

Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Bareskrim Polri, dan Polda Kepri menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepri
Selasa, 1 September 2026 - 19:42 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menindak dua kapal dalam rangkaian operasi pengawasan laut di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna. 

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari MV Fuchangxing 1.

​Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan kedua penindakan tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran informasi antarlembaga dalam mengawasi berbagai potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia. 

“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini penting untuk melindungi masyarakat serta menjaga kegiatan pelayaran dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

​Penindakan pertama dilakukan terhadap MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8). 

Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.

​Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Analisis terhadap rute pelayaran juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.

Dari hasil analisis dan targeting tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 berhasil menemukan dan mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam pemeriksaan awal, tim gabungan mengamankan 40 karung ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.

Selain barang bukti ketamin, tim gabungan juga mengamankan 10 kru kapal, yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. 

Mereka diduga berperan sebagai pengendali kargo dalam sindikat transnasional. Atas perbuatannya, kru kapal yang diamankan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5.000.000.000,-. 

Pemeriksaan dan pengembangan terhadap MV Fuchangxing 1 serta para kru kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral