news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad (kedua dari kanan)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Kemenag Ingatkan Warga: Waspada Iklan Jasa Layanan Nikah Siri di Media Sosial

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan imbauan tegas agar warga tidak terperangkap oleh tawaran jasa nikah siri yang belakangan ini gencar dipromosikan di jagat maya.
Selasa, 1 September 2026 - 20:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan imbauan tegas agar warga tidak terperangkap oleh tawaran jasa nikah siri yang belakangan ini gencar dipromosikan di jagat maya.

Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menyoroti maraknya iklan layanan nikah siri yang menjanjikan kemudahan bagi pasangan.

“Kami mengamati di media sosial itu viral sekali jasa yang mengiklankan diri dan memberikan servis atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri," kata Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (1/9).

Ia menyarankan bagi warga yang sudah memenuhi syarat secara administrasi maupun usia agar melaksanakan pernikahan secara formal melalui Kantor Urusan Agama (KUA). 

Hal ini penting karena nikah siri tidak diakui secara legal oleh negara, walaupun penyedia jasa memberikan dokumen yang terlihat resmi.

“Meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah, bukan pihak yang berwenang untuk mencatatkan pernikahannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kemenag meminta masyarakat waspada terhadap iming-iming buku nikah atau sertifikat yang diklaim sebagai produk resmi Kementerian Agama. 

Abu Rokhmad memastikan dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh biro jasa tersebut adalah ilegal.

“Meskipun bapak ibu diiming-imingi ada semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, tetap sertifikat atau buku nikah itu tidak memiliki kekuatan hukum,” kata dia.

Pernikahan melalui KUA bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi suami-istri, terutama bagi kaum perempuan dan anak-anak yang lahir dari ikatan tersebut. 

Abu Rokhmad memaparkan bahwa nikah siri sering kali memicu kerumitan hukum di masa depan, khususnya saat terjadi perceraian.

Sesuai aturan, perceraian bagi umat Muslim harus melalui prosedur di Pengadilan Agama, yang mensyaratkan adanya akta nikah resmi sebagai dokumen dasar.

“Kalau pasangan yang bercerai itu tidak memiliki akta nikah, implikasinya sangat panjang sekali. Dan sekali lagi sangat merugikan perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan agar masyarakat tetap berpegang pada jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral